24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Realisasi Penerimaan PBB-P2 Bojonegoro Capai 58,31 Persen

Bojonegoro, Bhirawa.
Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mencatat dari 430 desa/kelurahan di Bojonegoro. Sebanyak 71 desa/kelurahan yang telah melakukan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) per tanggal 22 Juli 2024.

Realisasi penerimaan sebanyak 58,31 persen, yakni sekitar Rp 27.186. 611.364. Dengan jumlah total baku PBB-P2 Rp 46.622.917.840. ” Sehingga, masih terdapat sisa sekitar Rp 19.436.306.476 dari baku Rp 46.622.917.840,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Hendri Eko, Minggu (28/7).

Hendri menambahkan,besaran tunggakan PBB-P2 setiap Kecamatan cukup bervariatif mulai dari 44 persen hingga 100 persen. Adapun tunggakan terdapat 4 kecamatan dengan presentase pelunasan PBB-P2 di bawah 50 persen.

Di antaranya, Kecamatan Kapas dengan presentase 49,05 persen terdapat 21 desa/kelurahan, Kecamatan Bojonegoro 44,94 persen terdapat 18 desa/kelurahan, Kecamatan Ngraho 44,73 persen terdapat 16 desa/kelurahan, dan Kecamatan Kalitidu 44,06 persen terdapat 18 desa/kelurahan.

Kemudian, terdapat lima kecamatan yang desanya belum ada yang melunasi PBB-P2. Di antaranya, 12 Desa di Kecamatan Temayang, 12 desa/kelurahan di Kecamatan Purwosari, 17 desa/kelurahan di Kecamatan Ngasem, 23 desa/kelurahan di Kecamatan Kedungadem, dan 18 desa/kelurahan di Kecamatan Bojonegoro. “Baru ada satu kecamatan yang sudah melunasi PBB-P2 100 persen. Yakni, Kecamatan Ngambon yang terdapat lima desa dan telah melakukan pelunasan semuanya,” terangnya.

Berita Terkait :  Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Segera Tuntas

Sedangkan, lima kecamatan dengan persentase pelunasan PBB-P2 tertinggi di Bojonegoro. Diantanya, Kecamatan Ngambon mencapai 100 persen, Kecamatan Bubulan 95,03 persen, Kecamatan Margomulyo 91,43 persen, Kecamatan Kanor 86,63 persen, dan Kecamatan Malo sebesar 77,83 persen.

Lebih lanjut, Hendri menyebutkan, sisa sebesar Rp 19.4 milar atau 359 desa/ kelurahan yang masih nunggak pajak tersebut ada beberapa faktor diantaranya ada pada wajib pajak (WP). Misalnya obyek pajak ada, tapi wajib pajak diluar kota, tidak diketahui keberadaannya. ” Sehingga untuk menagih pajak terkendala pada wajib pajak tidak diketahui keberadaannya,”terangnya.

Hendri melanjutkan, jika objek tidak diketahui, pemdes bisa melaporkan pada Bapenda di awal saat menerima SPPT. ” Sehingga pihak Bapenda dapat membantu prosesnya. Salah satunya bisa melalui pelacakan transaksi melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan),” tuturnya.

Hendri mengimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro agar bayar pajak tepat waktu. ” Bisa memanfaatkan berbagai aplikasi yang telah disediakan dapat di unduh melalui HP android untuk pembayaran pajak,” pungkasnya.[bas.wwn].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img