33 C
Sidoarjo
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, PDIP Surabaya Kirim Karangan Bunga ‘Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan’

Surabaya, Bhirawa
Sejumlah karangan bunga membanjiri kompleks Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini tidak lepas dari kekecewaan publik terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kekerasan yang berujung meninggalnya Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasih Ronald Tannur.

Salah satu karangan bunga bertuliskan ‘Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan #justicefordini’ dikirim PDI Perjuangan Kota Surabaya. Selain karangan bungan dari partai berlambang Kepala Banteng moncong putih tersebut, juga banyak karangan bunga lainnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono membenarkan jika partai yang dipimpinnya mengirimkan karangan bunga tersebut. Hal itu dilakukan sebagai wujud keprihatinan partainya atas ketidakadilan yang diberikan hakim kepada rakyat.

“Putusan bebas terhadap Ronald Tannur menghentak publik. Semua kaget. Termasuk PDI Perjuangan Surabaya yang menilai putusan hakim tersebut tidak adil. Sangat melukai hati rakyat, dimana publik sudah mengetahui fakta-fakta yang terjadi melalui media sosial,” kata Adi.

Untuk itu, pihaknya sangat mendukung langkah DPP PDI Perjuangan yang meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“Banyak yang menilai putusan hakim sama sekali tidak menerapkan hukum progresif, yang salah satunya bercirikan berdasarkan hati nurani. Oleh karena itu kami mendukung JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melakukan kasasi,” tegasnya.

Sekadar informasi, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti pada 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya yang menyebabkan korban tewas.

Berita Terkait :  Coklit Selesai, Pj Wali Kota Mojokerto Imbau Masyarakat Cek Status Pemilih

Ronald Tannur didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [iib]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img