Tulungagung, Bhirawa.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar bersama Satpol PP Kabupaten Tulungagung memusnahkan 364.913 batang rokok ilegal. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai Tulungagung, Selasa (23/7) siang.
Hadir dalam pemusnahan secara simbolis barang kena cukai ilegal tersebut, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno dan perwakilan Forkopimda Tulungagung. Selain juga Kepala KPPBC TMP C Blitar, Abien Prastowidodo.
Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal yang terdiri dari 361.313 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.600 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dilakukan dengan cara dibakar. Pj Bupati Heru Suseno, Abien Prastowidodo dan perwakilan Forkopimda Tulungagung membakarnya di dalam tong yang telah disediakan.
Menurut Abien Pratowidodo, selain pemusnahan rokok ilegal, dalam acara itu juga dimusnahkan 1.833,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang terdiri atas 1.730,35 liter MMEA golongan B dan 103,4 liter MMEA golongan C, serta 3.845 gram tembakau iris. “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 464.534.725. Dan potensi nilai penerimaan negara yang seharusnya di dapat sejumlah Rp 312.253.221,15,” tandasnya.
Ia selanjutnya membeberkan pada tahun 2023, Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580.871.095.000,- atau men capai 127,24 persen dari target penerimaan sebesar Rp 456.498.948.000. Sedang pada tahun 2024 dengan target Rp 515.960.023.000, sampai bulan Juni 2024 tekah terealisasi sebesar Rp 412.750.379.000 atau 79,99 persen.
“Perusahaan yang memberikan kontribusi besar penerimaan cukai rokok tahun 2023 pada Kantor Bea Cukai Blitar ada tiga pabrik rokok. Semuanya berasal dari Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno menyatakan pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya bersama Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung dalam pemberantasan rokok dan miras ilegal.
“Rokok ilegal tanpa cukai itu merugikan. Artinya, seharusnya masuk ke pendapatan negara tetapi ini tidak,” tuturnya.
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung, ungkap Pj Bupati Heru Suseni hanya sebagain kecil saja. Sedang sebagian besarnya dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Blitar.
Sebelumnya, Pj Bupati Heru Suseno juga menyebut dalam tahun 2024, Satpol PP Kabupaten Tulungagung terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. “Hasilnya, sampai bulan Juni ada 60.184 batang rokok hasil penindakan,” pungkasnya.[wed.ca]