Oleh:
Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang
Belakangan ini, derasnya impor illegal yang membanjiri ranah Indonesia tengah menyita perhatian banyak pihak. Baik pelaku usaha, stakeholder dan pemerintah. Pasalnya melalui impor ilegal yang secara adminitratif tidak tercatat atau tidak resmi menjadikan harga jual barang jauh lebih murah dari produksi dalam negeri. Sehingga, menjadi logis jika realitas impor ilegal perlu diantisipasi melalui berbagai cara pencagahan. Pasalnya, jika dibiarkan akan berpotensi menjadi salah satu biang kerok matinya industri lokal. Untuk itu, sudah semestinya pemerintah perlu mengantisipasi masuknya impor Ilegal guna mengawal pertumbuhan dan melindungi industri lokal.
Ancaman impor ilegal
Arus deras produk impor yang membanjiri Tanah Air, tentu menjadi sebuah realitas yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Terlebih, ditambah dengan adanya impor ilegal ini menjadi isu serius. Artinya, memang ada indikasi terjadinya impor yang tidak tercatat atau tidak resmi. Realitas tersebut, tentu tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, produk-produk impor tersebus bisa menggerus pasar sekaligus pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Secara administratif impor ilegal tidak membayar Bea Masuk sehingga tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara. Selain itu, menjamurnya barang impor ilegal di dalam negeri bisa berpotensi menyebabkan industri lokasi tidak bisa berkompetisi di pasar. Alasannya, harga barang impor tanpa izin ini lebih murah dibanding produk dalam negeri. Banjir produk impor menjadi persoalan yang lama, dan kerap kali ada temuan perbedaan data yang cukup besar antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor dari negara asal .
Untuk itu, impor ilegal harus diberantas dalam rangka untuk menjaga UMKM dan industri padat karya nasional untuk bisa berkompetisi. Berangkat dari kenyataan tersebut, maka sudah semestinya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bisa lebih serius berkomitmen untuk menjalankan perannya sebagai wadah dunia usaha dan mitra strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga, ada baiknya impor kembali dibatasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023. Pengendalian ini bisa dilakukan dengan pemberian kuota.
Selebihnya, memeriksa keberadaan produk impor ilegal di pasar penting dilakukan. Setelah itu, pemerintah perlu memaksimalkan kerja sama Kementerian dan Lembaga perlu intensif untuk atasi impor ilegal. Karena tidak mungkin dilakukan satu institusi saja, sehingga harus ada kerja sama yang erat. Selain itu, pemerintah mestinya tidak bongkar pasang regulasi namun justru sama sekali tidak ada yang fokus pada pemberantasan impor ilegal.
Untuk itu, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan penerapan aturan bea masuk 200%, mengingat Indonesia masih bergabung dalam ASEAN-China Free Trade Area (FTA). Penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Sehingga, utamanya pemerintah perlu maksimal berantas impor illegal, jangan sampai banyak negara yang membuat Indonesia hanya menjadi pasar saja. Hal itu urgent dilakukan agar perekonomian tanah air dapat berkembang maju. Terlebih, bahayanya juga impor ilegal ini bisa berpotensi menjadikan salah satu sebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di dalam negeri. Realitas-realitas itulah yang meski diantisipasi dari dampak dari impor illegal.
Solusi stop impor ilegal
Desarnya arus barang impor illegal yang membanjiri pasar Tanah Air tengah mencuri perhatian pelaku usaha dalam negeri, pasalnya hasil penjualan barang atau produk dari impor illegal ini harganya berpotensi jauh lebih murah dipasaran. Sehingga, menjadi logis jika pelaku industri lokal ketar-ketir jika impor illegal ini tidak segera ditindak dengan upaya konkret dari pemerintah. Detailnya, berikut beberapa upaya yang meski dilakukan pemerintah agar serangan produk impor bisa dikendalikan.
Pertama, ada baiknya jika relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. Dan, idealnya regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri. Bukan, Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang justru berpotensi membahayakan sektor industri dalam negeri, termasuk UMKM dalam negeri.
Kedua, ada baiknya Permendag Nomor 8 tahun 2024 dan implementasinya dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi. Kebijakan ini harus terus dikawal dan dimonitor implementasinya di lapangan. Seiring dengan meningkatnya impor illegal. Misalnya di BPS (2024) tercatat impor US$ 100 juta dolar, tapi bunyi data di luar ekspor mereka (ke Indonesia) tercatat US$ 300 juta dolar. Maka baiknya untuk melakukan antisipasi praktik impor ilegal pemerintah perlu melakukan langkah penegakan hukum agar praktik impor illegal tidak semakin merajalela.
Ketiga, pemerintah meski komitmen dalam upaya melarang barang impor di bawah USD100 dijual melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias e-commerce. UMKM harus dapat menguasai pasar dalam negeri secara dominan. Sehingga, praktik perdagangan yang tidak sehat lewat sistem cross-border di platform e-commerce yang mengancam kelangsungan UMKM di dalam negeri perlu mendapat perhatian utama oleh pemerintah untuk diselesaikan agar tidak merugikan UMKM lokal dan UMKM Indonesia bisa bertumbuh secara sehat dan kuat.
Keempat, pemerintah mesti serius dan konsisten jika memang melakukan pembentukan tim Satgas pengawasan barang impor illegal. Idealnya, Satgas nantinya perlu memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan sidak ke suatu toko atau pasar dalam rangka melakukan pengecekan yang diduga menyeludupkan barang impor ilegal.
Melalui keempat solusi upaya untuk melindungi pasar domestik dari gempuran sekaligus serangan produk impor itulah, besar kemungkinan jika diimplemntasikan dengan baik dan maksimal, maka besar kemungkinan pelaku industri lokal bisa terselamatkan dari ancaman impor ilegal, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
———– *** ————