Probolinggo Kota, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ada sebanyak 19 item barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kota Probolinggo pagi ini (15/7).
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan agenda rutin dengan barang bukti dari sekitar 40 perkara. Diantaranya narkoba, sabu, senjata tajam, handphone dan lain-lain. “Dengan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi sekitar 60 persen dalam agenda pemusnahan barang bukti hari ini,” tambahnya.
Adapun 19 item yang dimusnahkan berupa pil trihexiphenidyl 2.941 butir, pil dextro 3.072 butir, sabu-sabu 21,51 gram, bong satu buah, pipet/ sekop delapan buah, dokumen-dokumen, dompet, senjata tajam, miras, timbangan digital enam unit dan lain-lain.
Tren kasus kriminal dari tahun ke tahun hampir sama yakni narkotika masih mendominasi, dibutuhkan peran semua pihak mulai dari instansi-instansi terkait hingga media untuk menekan angka kasus kriminal narkotika di Kota Probolinggo.
“Harapannya dengan pemusnahan barang bukti ini agar semua bisa melihat betapa bahayanya narkotika ini.” Ucap Dodik, “Semoga kedepannya semua pihak dapat berbagi peran bekerja sama mencegah tindak pidana kejahatan di Kota Probolinggo,” pungkasnya. [fir.iib]