31 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Tulungagung Ungkap Dugaan Pencabulan Anak Kandung Akibat Miras

Kapolres Teuku Arsya memperlihatkan tersangka IS dan barang buktinya dalam kasus pencabulan anak kandung, Jumat (12/7). (foto : wiwieko dh/bhirawa)

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung berhasil menangkap pria berinisial IS yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun. Kini IS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (12/7), memperlihatkan sosok IS tersebut.

“Pelaku mengaku melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya karena dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Kapolres Teuku Arsya prihatin dengan kasus pencabulan itu. Apalagi terjadi pada anak kandungnya sendiri yang seharusnya mendapat perlindungan dari pelaku.

“Sekarang tersangka kami tahan dan dikenakan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” paparnya.

Polres Tulungagung, lanjut perwira menengah polisi ini, akan terus melakukan razia minuman keras (miras) yang menjadi penyebab terjadinya perisiwa mengenaskan tersebut.

“Akibat mengonsumsi alkohol kemudian terjadi peristiwa yang merenggut masa depan anaknya. Kami tidak ingin peristiwa ini terjadi lagi. Kami akan terus melakukan razia miras ilegal sehingga jangan sampai kasus terulang lagi,” tandasnya.

Pencabulan terhadap anak kandung yang juga masih dibawah umur oleh IS terjadi dua kali. Yakni pada bulan Mei 2024 dan bulan Juni 2024 di saat malam takbir Idul Adha.

Saat kejadian korban sedang tertidur dan rumah dalam keadaan sepi. Terlebih IS yang kini berusia 41 tahun dan istrinya sudah berpisah.

Berita Terkait :  Perdana Petrokimia dapat Penghargaan Dukung Proklim

“Peristiwa terungkap setelah korban melapor pada Bu Lik-nya. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, Ibu korban melapor ke Polres Tulungagung,” bebernya.

Kapolres Teuku Arsya selanjutnya menyatakan saat ini korban mendapat pendampingan dari psikolog. Ia berharap kondisi psikologis korban dapat segera pulih kembali. “Supaya bisa melanjutkan hidup yang lebih baik,” tuturnya.

Kapolres Teuku Arsya saat bertemu wartawan juga merilis empat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Penganiayaan terjadi diduga akibat rasa fanatisme terhadap kelompok organisasi yang diikuti. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img