Forum legislasi bertajuk ” RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan”, di Jakarta. Selasa siang (9/7/2024).
Jakarta, Bhirawa.
Wakil Ketua FPD RI Nono Sampono menyatakan; Pembahasan RUU Daerah Kepulauan oleh DPR RI dan DPD RI berjalan lancar. Namun, ada kendala dari pihak pemerintah, dengan berbagai alasan.
“Saya tidak ingin teori lagi. Karena setiap merumuskan rancangan UU, itu prosesnya panjang sekali. Ada kajian ilmiah nya, melibatkan pakar, melibatkan akademisi, melibatkan kampus. Bahkan juga dilakukan study referensi ke luar negeri. Jadi artinya, biaya nya sudah cukup besar,” ungkap Nono Sampono dalam forum legislasi bertajuk ” RUU Daerah Kepulauan, Upaya Memperhatikan Pembangunan Daerah Kepulauan”, Selasa siang (9/7/2024). Nara sumber lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, anggota DPR RI Dapil NTT Emanuel M Laka Lena, pakar Otonomi Daerah Djoherman Djohan.
Nono Sampono mengajak untuk menyelesaikan RUU Daerah Kepulauan ini pada periode sekarang. Karena RUU ini sudah 20 tahun diperjuangkan oleh DPR RI bersama DPD RI. Kini tinggal menunggu persetujuan pemerintah saja. Jika persoalan ini di ulur ulur, pembangunan Indonesia sebagai negara maritim terbesar dunia, akan sulit terwujud.
Waka Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan; RUU Kepulauan ini merupakan usulan dan inisiatif DPD RI ke DPR RI lalu diteruskan ke pemerintah. Jika RUU Kepulauan ini tidak kunjung ada, maka regulasi sesingkat UU cara membaca pengelolaan wilayah itu, basisnya daratan semua. Padahal kebutuhan di daerah daerah Kepulauan itu jauh lebih banyak dibanding daerah daratan.
“Saya ambil contoh; Saya dari Dapil Madura. Ada 4 kabupaten, 2 kabupaten terdiri dari kepulauan, yakni Sampang dan Sumenep dengan banyak pulau. Kepulauan Sumenep, layanan publik, seperti menyinkronkan data kependudukan, perekaman KTP di daerah kepulauan, harus memakai kapal. Sementara di daerah daratan Sumenep,pakai mobil. Sama halnya dengan kebutuhan Ambulance, untuk daerah kepulauan harus Ambulance Kapal, bukan mobil,” ungkap Baidowi.
Dikatakan, hal-hal seperti itulah yang mendasari UU Kepulauan harus segera terwujud. Demi terwujudnya kesetaraan dan kesejahteraan hidup rakyat dipulau dengan yang didaratan. Tidak ada batasan, apakah sudah dibahas 75% atau 90% atau hanya sekali dibahas. Yang penting.ada kemauan politik dari Pemerintah, DPR dan DPD untuk memprioritaskan RUU Kepulauan ini. (ira.hel).