Surabaya, Bhirawa
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Jl Wonokusumo Jaya, Surabaya. Dari hasil ungkap kasus ini, Polisi mengamankan dua orang pelaku peredaran narkoba di wilayah setempat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengatakan, anggotanya mengamankan dua pelaku berinisial BS (37) dan MZ (26). Kedua warga asli Jl Wonokusumo Jaya, Surabaya ini diamankan di kediamannya masing-masing.
“Dari keduanya didapati barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,881 gram. Serta barang bukti timbangan elektrik, dompet yang berisikan plastic klip warnah putih bening, 2 (dua) skrop, handphone dan uang senilai Rp1.140.000,” kata Kompol Suriah Miftah.
Miftah menjelaskan, anggotanya sebelumnya membekuk BS lebih dauhulu didepan rumahnya di Jl Wonokusumo Jaya. Penangkapan itu setelah Polisi mendengar informasi adanya peredaran sabu dari masyarakat diwilayah tersebut.
BS ini, sambung Miftah, merupakan pemilik barang yang berhubungan langsung dengan pengedar saat bertransaksi sabu. Sementara itu, peran tersangka MZ adalah membantu BS dalam memasarkan paket hemat atau diecer ke konsumen.
Berdasarkan keterangan BS, dia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari orang berinisial T (DPO) pada Sabtu 22 Juni 2024. Dari chat WA itu, pelaku melakukan pemesan barang berupa sabu seberat 10 gram menjadi 1 poket dengan harga Rp900.000.
“Sabu seberat 10 gram tersebut dipecah menjadi 10 poket. Setiap poketnya di jual senilai Rp1.200. 000 dan sudah laku terjual 2 poket. Untuk komisi, MZ mengaku diberikan komisi Rp100.000 perpoketnya,” tegasnya.
Dari hasil ungkap ini, lanjut Miftah, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Pengakuan para pelaku, maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang,” pungkasnya. [bed.dre]