Oleh :
Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum dan Trainer P2KK Univ. Muhammadiyah Malang.
Fenomena judi online di Indonesia saat ini dapat diibaratkan seperti penyakit kanker, yang terus tumbuh menggerogoti masyarakat di setiap lini profesi dan kalangan usia. Dampak negatif yang ditimbulkannya bisa beragam, dan kondisinya pun bisa dipastikan kian mengkhawatirkan, seperti terganggunya kesehatan mental, adanya kerugian finansial, hingga memicu terjadinya sejumlah kasus kriminal di masyarakat. Berangkat dari fenomena itulah, melalui rubrik opini di harian ini penulis melalui rubrik opini di harian ini, ingin mencoba memberikan kontribusi gagasan sebagai solusi untuk menekan praktek judi online yang mengkhawatirkan bangsa dan negeri ini.
Judi oneline kian mengkhawatirkan
Sebenarnya darurat judi online sudah berlangsung cukup lama di Indonesia. Judi online sebenarnya sudah membuncah pada akhir 2023. Hanya saja, banyak upaya yang dilakukan pemerintah hasilnya belum cukup efektif. Sehingga, upaya yang dilakukan pemerintah tidak cukup menghentikan akun atau server terkait dengan judi online. Tetapi bagaimana menjerat bandar dan menelusuri rekening mereka dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online tidak perlu berlama-lama dalam bertindak.
Terlebih, melangsir dari Republika,(29/6/2024) jumlah korban judi online di Indonesia saat ini sudah mencapai lebih dari 2,3 juta penduduk. Mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Nilai transaksi pun tidak main-main, selama periode Januari hingga Maret 2024 sudah mencapai Rp600. Itu artinya, judi online menjadi fenomena yang kian mengkhawatirkan. Kondisi itu didorong oleh sejumlah fakta bahwa fenomena tersebut menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti terganggunya kesehatan mental, adanya kerugian finansial, hingga memicu terjadinya sejumlah kasus kriminal di masyarakat.
Sedangkan secara sebaran judi online berdasarkan usia menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) pada Juni 2024, berusia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total pemain saat ini, dengan total 80.000 orang. Kemudian, pemain judi online berusia antara 10-20 tahun sebanyak 11% atau 440.000 orang. Selanjutnya, usia 21-30 tahun sebanyak 13% atau 520.000 orang. Lalu, sebanyak 40% atau 1.640.000 pelaku judi online berasal dari kalangan usia 30-50 tahun. Sementara itu, 34% atau 1.350.000 orang pelaku judi online di tanah air berusia di atas 50 tahun. Selain itu, rata-rata pelaku judi online di Indonesia merupakan kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya mencapai 80% dari total keseluruhan pemain, (Kompas,29/6/2024).
Dari data tersebut, sangat terbaca bahwa bangsa termasuk di dalamnya anak Indonesia terpapar darurat judi online. Sungguh sebuah fakta yang sangat mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu gerak cepat tangani judi online ini dengan meningkatkan koordinasi serta kolaborasi agar pemberantasan bisa berjalan dengan efektif.
Solusi pengentasan perjudian online
fenomena judi online telah menjadi isu sosial yang sangat mengkhawatirkan di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membuka peluang bagi berbagai aktivitas daring, termasuk judi online. Saat ini, judi online semakin merajala dan sangat meresakan masyarakat. Seperti di awal penulis katakana bahwa pihak yang terjerat judi online inipun berasal dari beragam kalangan sosial ekonomi dan usia, termasuk anak-anak. Sehingga, dampak sosial yang ditimbulkannya sangat luas, melibatkan aspek ekonomi, psikologis, hingga hubungan interpersonal dalam keluarga.
Sebaran pratik judi online belakangan ini memang tidak bisa disepelakan, pasalnya gerakan praktek judi online ini sangat masif. Praktek tersebut, tentu tidak bisa dibiarkan. Fenomena judi online merupakan tantangan besar di era digital ini. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan edukasi, penegakan hukum, dan dukungan sosial yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Perlu ada upaya dan langkah tegas serta konkret dari pemerintah. Yang jelas untuk mengatasi masalah judi online, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Selebihnya, berikut beberapa solusi yang bisa penulis tawarkan guna menekan sebaran praktek judi online yang terjadi di negeri ini.
Pertama, perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak terkait. Artinya, kerjasama, bukan hanya Menko Polhukam dan Menkominfo saja tapi kepolisian dan pemerintah perlu sama-sama bersinergi untuk mencegah dan menangani judi online ini.
Kedua, pemerintah harus segera menindaklanjuti perjudian online yang terjadi di Indonesia. salah satu langkah konkret pemerintah bisa dengan memberhentikan kasus perjudian online dengan memblokir situs yang berhubungan dengan judi online.
Ketiga, pemerintah perlu belajar dari negara lain. Pasalnya, beberapa negara besar kemungkinan memiliki potensi bisa menakan perjudian online ini. Misalnya, Jepang yang menggunakan metode pengawasan yang ketat dan sistem penalti yang berat sebagai sanksi bagi pelaku judi online. Sehingga, kalau perlu pemerintah bisa bekerja sama dengan beberapa negara yang sudah berhasil memberantas judi online seperti Jepang.
Keempat, pemerintah perlu menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku dan penyelenggara judi online, serta memblokir situs-situs judi secara efektif. Salah satu solusi jitunya, pemerintah perlu segera menutup akses industri judi online di media-media dan mengejar bandar atau provider yang menyediakan situs-situs judi tersebut.
Kelima, pemerintah melalui Satgas Judi Online perlu menindak tegas jika ada pihak yang mestinya jadi panutan seperti pejabat publik baik anggota DPR/DPRD, lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif. Sehingga, Satgas Judi Online idealnya jangan hanya lebih memprioritaskan kepada pencegahan, tapi mestinya malah tegas dan tanpa pandang bulu tangkap bandar-bandar judi online, dengan jatuhkan sanksi hukum terberat dan sita serta denda.
Melalui kelima solusi pengentasan perjudian online tersebut di atas, besar kemungkinan jika mampu dilaksanakan atau diterapkan dengan baik dan maksimal oleh pemerintah di tambah kerjasama yang baik dan maksimal dari masyarakat secara komprehensif maka besar kemungkinan Indonesia akan selamat dari darurat judi online.
———- *** ————