31 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Saat ini, judi online semakin merajala dan sangat meresakan masyarakat. Pihak yang terjerat judi online inipun berasal dari beragam kalangan sosial ekonomi dan usia, termasuk anak-anak. Sehingga, dampak sosial yang ditimbulkannya sangat luas, melibatkan aspek ekonomi, psikologis, hingga hubungan interpersonal dalam keluarga. Dari realitas judi online itupun, pemerintah dibuat kalang kabut menanganinya, meskipun sejatinya pemerintah sudah membuat satgas untuk memberantasnya. Pasalnya, sebaran pemain judi online sangatlah massif.

Detailnya sebaran pemain judi online berdasarkan usia menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) pada Juni 2024, berusia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari total pemain saat ini, dengan total 80.000 orang. Kemudian, pemain judi online berusia antara 10-20 tahun sebanyak 11% atau 440.000 orang. Selanjutnya, usia 21-30 tahun sebanyak 13% atau 520.000 orang. Lalu, sebanyak 40% atau 1.640.000 pelaku judi online berasal dari kalangan usia 30-50 tahun. Sementara itu, 34% atau 1.350.000 orang pelaku judi online di tanah air berusia di atas 50 tahun. Selain itu, rata-rata pelaku judi online di Indonesia merupakan kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya mencapai 80% dari total keseluruhan pemain, (Kompas,29/6/2024).

Data Satgas judi online tersebut, sungguh menggugah dan mematik sorotan dan keprihatinan publik bersama pemerintah, pasalnya penyebarannya menunjukkan semakin masif. Untuk itu, pemerintah harus segera menindaklanjuti perjudian online yang terjadi. Salah satunya bisa dengan memblokir situs yang berhubungan dengan judi online. Sejatinya, upaya pencegahan judi online terlihat dari gerak cepat Kementerian Kominfo yang telah membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan aduankonten.id untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital.

Berita Terkait :  Dorong Standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tiap Daerah

Selebihnya, aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545. Namun, itu saja tidaklah cukup harus ada dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat, serta perlu adanya dorongan dari instansi negara terkait menghentikan perjudian online. Pasalnya, judi online ini sistemnya berstruktur dan sistematis.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Univ. Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img