28 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Polres Lamongan Ungkap Tersangka Perkara Pembunuhan Seblak Racun Tikus

Sejumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan Satreskrim dalam gelar perkara di Mapolres Lamongan. Sabtu (29/06/2023). (alimun hakim/ bhirawa).

Motif Akibat Uang dan Sakit Hati

Polres Lamongan, Bhirawa.
Tragedi seblak beracun tikus yang menyebabkan meninggalnya pria berinisial AA (23), Tukang tambal ban asal Desa Palrejo, Kec. Sumobito, Kab. Jombang ahirnya terungkap.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Polisi, Motifnya tak lain karena sakit hati akibat uang 16 juta yang telah diberikan korban kepada pelaku NF (27) diminta lagi oleh korban.

Sebelumnya, Korban memberikan uang sebesar itu kepada NF dengan harapan perjanjianya untuk dikenalkan dengan temanya wanita bisa dipenuhi.

Alhasil, Perempuan asal Deket yang merasa sakit hati meracuni korban dengan mencampur racun tikus ke dalam makanan Seblak yang dikirimnya pada peristiwa 7 Februari lalu ke bengkel milik korban yang berlokasi di Dusun Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengungkapkan, Kasus pembunuhan yang menimpa tukang tambal ban tersebut berawal dari persoalan uang. Korban saat itu, menyerahkan uang sebesar Rp 16 juta kepada tersangka agar tersangka mau memperkenalkan seorang wanita kepada korban.

Namun lantaran tak kunjung dikenalkan korban kemudian meminta uangnya kembali. Tersangka yang tak terima uang itu diminta akhirnya membunuh korban dengan cara meracuninya dengan racun tikus yang dicampur dengan seblak.

Berita Terkait :  Naikkan PHBS Cegah Penyakit Jangkit Generasi Muda Kota Batu

Sementara pelaku pembunuh berencana tersebut merupakan seorang perempuan berinisial NF (27) yang beralamatkan di Kecamatan Deket.

“Kasus ini kenapa baru kita rilis, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan tim labfor Polda Jatim,” kata I Made Suryadinata saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Sabtu 29 Juni 2024.

I Made Suryadinata melanjutkan, sebelumnya Satreskrim Polres Lamongan bersama dengan Polsek Karanggeneng telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk guna mengungkap kasus tersebut.

Polisi bahkan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sisa makanan seblak yang bercampur seblak, handphone, DVD dan lainnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang pembunuh berencana dengan hukum mati dan penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Pada proses penyelidikan kasus tragedi seblak beracun tikus ini, Polisi dapat tambahan informasi dari Khoiruman yang merupakan orang tua korban pada Jumat 16 Februari 2024.

Saat itu, Khoiruman menginformasikan jika anaknya sebelum meninggal sering melakukan transaksi uang melalui transfer ke rekening BRI atas nama Suhartono dengan nilai transfer mencapai puluhan juta.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dengan menelusuri pemilik nomor rekening atas Nama Suhartono tadi. Kemudian didapatkan identitasnya.

Selanjutnya polisi meminta keterangannya dan ternyata ia mengaku kalau rekening tabungan BRI miliknya dipinjam oleh seseorang berinisial NF yang beralamatkan di Kecamatan Deket, Lamongan.

Berita Terkait :  Petani di Lamongan Olah Limbah Enceng Gondok Menjadi Pupuk Organik

Kemudian NF diamankan di Kafe Maharani, Desa Kendal Kemlagi, Kecamatan Karanggeneng. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara memberi makanan seblak yang dicampur dengan racun tikus.

Pelaku NF mengaku terpaksa melakukan itu karena tidak tahan dan jengkel karena terus-terusan ditagih oleh korban untuk mengembalikan uang.

Sebelum kejadian ini terbongkar, orang tua korban saat itu menolak dilakukan otopsi dan menerima kejadian tersebut dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Korban dibawa pulang dan dimakamkan di Jombang. (aha.yit.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img