24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Masyarakat Kabupaten Malang Kembali Gaungkan Pemekaran Wilayah


Kabupaten Malang, Bhirawa.
Pemekaran wilayah Kabupaten Malang sering digaungkan masyarakat, hal ini karena kabupaten setempat memiliki wilayah yang cukup luas, yakni terdapat 378 desa ditambah 12 kelurahan, yang tersebar di 33 kecamatan.

Sehingga dengan luasnya wilayah tersebut, maka pelayanan masyarakat kurang maksimal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dan agar pelayanan masyarakat bisa merata, Kabupaten Malang sudah waktunya dimekarkan menjadi dua Kabupaten Malang, yaitu Kabupaten Malang Utara dan Kabupaten Malang Selatan.

Jawa Timur (Jatim) masih dijabat Gubernur H Soekarwo saat itu sepakat dan mendukung wacana Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Jatim, mendorong adanya pemekaran 10 kabupaten/kota di wilayah Jatim.

Seperti pemekaran Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Sumenep, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Madiun dan Kota Batu. Hal tersebut agar pelayanan kepada masyarakat akan semakin lebih baik.

Sedangkan dari informasi yang berkembang di masyarakat, ada 11 kecamatan yang memilih untuk memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Malang dan bergabung dengan kabupaten baru.

Sehingga informasi itu telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan kontroversi. Dan alasan pemekaran wilayah itu, salah satunya adalah agar ada peningkatan efisiensi pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

Sebab, dengan luasnya wilayah Kabupaten Malang dianggap sulit untuk dikelola secara efektif oleh satu pemerintahan daerah. Sehingga dengan pemekaran wilayah Kabupaten Malang, kata salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang Hasan Kusaeri, Kamis (27/6), kepada Bhirawa, diharapkan pembangunan desa akan lebih cepat dan merata, terutama pada pelayanan publik.

Berita Terkait :  Kodim 0815/Mojokerto Bekali Kedisiplinan PPPK Kabupaten Mojokerto

Dan tidak hanya itu saja, pendidikan dan kesehatan juga akan mendapatkan pelayanan yang lebih bagus. Serta agar ada pemerataan perekonomian masyarakat yang lebih baik, jika disbanding pada saat ini.

“Jika Kabupaten Malang dimekarkan menjadi dua kabupaten Malang, tentunya akan ada pemerataan pembangunan yang maksimal,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, ada 11 kecamatan yang merasakan kurang mendapatkan perhatian dari Pemkab Malang. Karena ada kebutuhan dasar diantaranya jalan, pendidikan, dan kesehatan masih belum terpenuhi dengan optimal.

Sehingga harapan masyarakat jika ada kabupaten baru, akan ada peningkatan pembangunan dari segala bidang. Dan juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sebab secara ekonomi, pemekaran wilayah bisa memberikan dampak positif. Namun juga ada sisi negativenya, ada risiko peningkatan biaya administrasi dan pembangunan infrastruktur baru yang bisa membebani anggaran daerah.

Dalam kesempatan itu, Hasan juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Pusat sendiri jika akan melakukan pemekaran wilayah diberbagai kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki payung hukumnya, yakni Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan syarat untuk bisa dilakukan pemekaran wilayah, salah satunya adalah beban tugas Pemerintah Daerah memiliki beban tugas yang sangat berat, jumlah penduduk dan luas wilayah administrasi yang luas, yang hal itu bisa menghambat pelayanan dasar masyarakat.

“Kabupaten Malang sendiri juga memiliki wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup banyak,” pungkasnya. [cyn.dre]

Berita Terkait :  Anggota Komisi E DPRD Jatim Bersama LBHNU Semarakkan HAN dengan Sarasehan

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img