26 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Razia Gabungan, Petugas Temukan Kendaraan Parkir Sembarangan Hingga Lawan Arus

Kota Madiun, Bhirawa

Razia gabungan kembali digelar Dinas Perhubungan Kota Madiun bersama instansi terkait. Razia kali ini menyasar sejumlah pelanggaran. Mulai pelanggaran larangan parkir, penggunaan fasilitas umum tak sesuai peruntukkan, hingga kendaraan yang melanggar arus lalu lintas.

”Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Harapannya, bisa menekan angka pelanggaran terkait kelalulintasan yang pada ujungnya menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Madiun, Tugas Prasetyo, Rabu (26/6).

Razia dilakukan secara mobile di sejumlah jalan protokol. Di antaranya, Jalan dr Soetomo, Diponegoro, dan Panglima Sudirman. Petugas pun menemukan sejumlah pelanggaran.

Di antaranya, kendaraan parkir di areal bahu jalan larangan parkir, parkir di trotoar, dan kendaraan truk yang bongkar muat bukan pada titik larangan, hingga kendaraan yang melanggar arus lalu lintas.

”Prinsipnya kami menegakkan aturan terkait lalu lintas. Untuk pelanggar kita berikan pembinaan ditempat,” ungkapnya.

Petugasnya juga memberikan pembinaan kepada juru parkir yang menggunakan areal bahu jalan larangan parkir tersebut. Kebanyakan jukir beralasan tidak mengetahui areal tersebut merupakan larangan parkir. Tugas menyebut areal larangan memang tidak digunakan untuk parkir karena bisa membahayakan.

”Jadi memang sudah ada aturannya terkait penggunaan bahu jalan sebagai parkir. Ada titik-titik tertentu yang memang dilarang untuk parkir. Satu misal di areal tikungan atau jalan dengan kelebaran tertentu. Kalau memaksakan untuk parkir bisa membahayakan pengendara,” tegasnya.

Berita Terkait :  Kris Dayanti Jawab Keraguan, Akhirnya Daftar Cawali Kota Batu ke KPU

Selain itu petugasnya juga banyak mendapati pengendara yang melanggar arus lalu lintas. Seperti kendaraan bus yang melintas di Jalan Thamrin menuju ke utara.

Kendaraan besar seperti bus harusnya melalui ring road barat. Pihaknya juga mendapati pengendara kendaraan roda dua yang melintas dari arah timur ke barat di Jalan Diponegoro. Kendaraan roda dua dilarang melintas dari arah timur ke barat untuk pukul 10.00-22.00.

Tugas menambahkan Razia bersama TNI, Polri, Satpol PP tersebut akan rutin digelar ke depan. Namun, waktunya secara acak menyesuaikan kondisi di lapangan.

”Keselamatan berlalu lintas tentu harus diutamakan. Jangan sampai kita menjadi korban karena melanggar aturan lalu lintas,” pungkasnya. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img