Kota Madiun, Bhirawa
Keselamatan di jalan raya wajib menjadi yang utama. Karenanya, alat-alat pendukung keselamatan pun harus ada. Salah satunya, speed bump atau polisi tidur. Tahun ini, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun setidaknya sudah memasang speed bump di sejumlah titik dengan total panjang 150 meter lebih. Pemasangan berangkat dari usulan masyarakat.
”Jadi alurnya memang dari usulan masyarakat, khususnya dari Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan). Setelah itu dilakukan analisa dan survei. Jika memang layak dan memungkinkan maka akan kita pasang,” kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Tugas Prasetyo, Selasa (25/6).
Salah satu, titik yang dipasang yakni di Jalan Dite Manis, Depok Manis, dan Jalan Sumo Manis 2, Selasa (25/6). Namun, Tugas menyebut tidak semua usulan bisa direalisasikan. Itu tergantung dari hasil analisa dan survei. Yakni terkait lebar jalan, volume lalu lintas, dan kelayakan jalan. Pemasangan speed bump memang memiliki aturan tersendiri. Bahkan, ada sejumlah kriteria jalan yang tidak boleh dipasangi speed bump. Salah satunya, jalan arteri.
”Itu ada hitungannya tersendiri. Nanti akan ketemu dari hasil analisa. Apapun hasilnya akan kita sampaikan ke camat dan lurah untuk disampikan ke masyarakat yang mengusulkan,” jelasnya.
Artinya, titik yang diusulkan tetapi belum juga terpasang bukan berarti tidak ada tindak lanjut petugas. Besar kemungkinan titik tersebut tak layak untuk dipasangi speed bump. Namun, dia tak membantah ada masyarakat yang kemudian memasang secara mandiri. Padahal, pemasangan ada aturannya. Mulai tinggi, kelandaian, dan warna. Salah-salah malah bisa membahayakan.
”Speed bump kan bagian pada jalan yang ditinggikan dengan tujuan sebagai pengurang kecepatan pada jalan umum. Tetapi pemasangannya tidak boleh sembarangan, ada aturannya, ada kriterianya,” ungkapnya.
Tugas tak menampik usulan masyarakat cukup banyak. Bahkan, ada yang mengusulkan untuk pemasangan di empat titik sekaligus di simpang empat. Lagi-lagi pemasangan tetap mengacu hasil analisa.
”Dari empat jalur yang diusulkan itu ternyata hanya dua jalur yang secara analisa masuk kategori rawan. Maka kita akan pasang di dua titik saja. Ini kita lakukan sekaligus untuk pemerataan,” terangnya.
Tahun ini pihaknya menganggarkan sepanjang 300 meter speed bump. Separuh lebih sudah terpasang. Panjang speed bump menyesuaikan lebar jalan. Sedang untuk lebar, pihaknya menggunakan speed bump standar dengan lebar 50 centimeter. [dar.ca]