Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Bidang Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, secara resmi membantah adanya kabar pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Dispertangan Situbondo, Muhammad Zaini, meluasnya informasi yang tersebar di media sosial (medsos) terkait dugaan pungli oleh pengurus kelompok tani di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, terhadap petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung dari Kementan tersebut. Sebaliknya yang benar, aku Zaini, kabar itu merupakan iuran kas kelompok tani yang telah disepakati bersama.
“Kami sudah mengumpulkan semua kelompok tani yang ada di Kecamatan Banyuputih. Selain itu kami juga meminta pengurus kelompok tani untuk membuat pernyataan bahwa tidak ada pungli. Terkait yang viral di medsos tersebut merupakan iuran kas kelompok tani,” ungkap mantan Kabid Olahraga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo itu.
Tak cukup itu, Zaini juga menambahkan, informasi terkait adanya dugaan pungli kepada petani penerima bantuan pupuk dan bibit jagung dari Kementan RI bermula dari unggahan sebuah medsos di Facebook atas nama akun “Satria”.
“Baru setelah kami mengumpulkan pengurus kelompok tani di Kecamatan Banyuputih, ternyata pemilik akun media sosial Facebook tersebut bukan termasuk penerima bantuan pupuk dari Kementan RI,” kupas Zaini, Senin (8/1).
Zaini kembali mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari pengurus kelompok tani yang notabene sebagai penerima bantuan pupuk gratis secara sukarela itu memberikan iuran Rp 50 ribu bagi kelompok petani sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Masing-masing penerima bantuan pupuk yang membayar iuran itu bervariasi. Ada yang Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Itu tergantung dari luasnya lahan tanaman,” ujar Zaini. (awi.bb)