Kemasan produk biasanya menjadi daya tarik konsumen melalui tampilan (display) jika dipasarkan melalui digitalisasi atau oenjualan e-commerce karena gampang atau mudah dicari konsumen, bahkan melalui kemasan produk pangan oleh pelaku UMKM bisa menjadi salah satu branding pendorong pemasaran dan promosi produk olahan agar lebih dikenal dan laku dijual yang selebihnya bisa di patenkan menjadi produk sendiri.
Selain itu, melalui branding kemasan pelaku UMKM bisa menentukan pasar atau konsumen pembelinya, karena disitu akan nampak merk, produk berizin, bahan baku produk dan utamanya pangan sehat karena dicantumkan waktu konsumsinya (kadaluarsa) untuk menjamin kesehatan konsumennya. Dari situ menjadi jelas bahwa, kemasan produk sangat penting guna memberikan unsur keunikan pada produk. Minimal aspek yang harus tercantum pada kemasan sesuai Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.
Aspek yang harus tercantum sekurang-kurangnya pada label produk pangan yang sesuai dengan peraturan yaitu nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, dan tanggal kadaluarsa. Dilanjutkan, penyesuaiannya dengan regulasi atas Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan. Pengemasan, pelabelan dan perizinan produk tersebut, minimal bertujuan memberikan informasi produk kepada konsumen dan meningkatkan branding dengan desain yang menarik.
Hal tersebut urgent terperhatikan oleh pelaku UMKM mengingat kemasan dan label produk pangan merupakan bagian penting bagi konsumen. Selebihnya, BPOM perlu melakukan upaya-upaya dalam pengawasan online diantaranya melakukan sampling dan pengujian terhadap produk-produk online, mencatat pelanggaran penjualan online dan memperkuat pengawasan dengan menggandeng Asosiasi E-Commerce dan Marketplace Indonesia. Oleh sebab itu, upaya untuk melakukan pengemasan sesuai standar regulasi BPOM perlu terpahami oleh pelaku UMKM agar semua informasi mengenai produk diketahui konsumen sebelum mereka memutuskan untuk mengonsumsinya. Upaya tersebut, tentu demi menjamin kesehatan dan perlindungan terhadap konsumen, dan tentunya guna menjaga branding serta kualitas produk agar lebih dikenal dan laku dijual.
Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang