25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Ratusan WBP dapat Remisi dari Rutan Situbondo, 10 WBP Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, saat menjelaskan pemberian remisi kepada ratusan WBP Minggu (17/8). sawawi/Bhirawa

Situbondo, Bhirawa.

Puncak peringatan HUT RI ke 80 tahun 2025 ini, ada 451 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi dari Rutan Kelas IIB Situbondo. Sepuluh WBP diantaranya langsung menghitung udara bebas setelah menjalani masa hukuman.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, remisi yang diberikan tersebut terbagi menjadi dua yakni remisi umum dan dasa warsa. “Ya ada ratusan WBP yang mendapatkan remisi di acara HUT RI ke 80 tahun ini. Dari jumlah itu 10 WBP langsung bebas,” ujar Wono, sapaan akrab Suwono, usai mengikuti penurunan bendera di alun alun Kota, Minggu (17/8).

Masih kata Wono, pihaknya merasa senang dengan ratusan WBP yang menerima pemberian remisi umum dan dasawarsa. “Mereka sudah memenuhi persyaratan penerima remisi sesuai yang kami usulkan. Ini rata rata mereka tersangkut kasus pencurian dan penggelapan,” aku mantan Kepala Rutan Papua itu.

Wono melanjutkan, dirinya memberikan pesan khusus kepada sepuluh WBP bebas usai menjalani sujud syukur di depan Rutan Situbondo. “Ya saya terus memberi semangat dan sekaligus untuk sabar. Karena dari sepuluh WBP bebas, ada WBP yang di vonis 10 tahun dan menjalani masa hukuman 8 tahun. Mereka mesti kaget menjalani dunia baru karena tidak ketemu dengan keluarganya,” tutur mantan Kepala Rubasan Pasuruan itu.

Berita Terkait :  Operasi Semeru 2025 Resmi Dimulai, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Wono juga meminta WBP para remisi untuk terus berdoa dan memikirkan ulang saat mau melakukan kejahatan karena sangat rugi menjalani masa hukuman di dalam Rutan. “Ya kalau mau melakukan kriminal harus banyak mikir, karena imbalannya bisa di tahan. Untuk itu saya minta kepada WBP bebas untuk selalu berhati hati dan berdoa. Pilihlah pekerjaan atau usaha yang legal,” terang Wono.

Sementara itu Bupati Situbondo Mas Rio mendukung upaya penggunaan Collaborator justice manakala ada kasus yang di sepakati kedua belah pihak untuk memilih jalan damai atau kekeluargaan. “Ya bisa melibatkan Kepala Desa saat memiliki langkah ini. Karena ini sempat juga dibahas ditingkat jajaran forkopimda,” ujar Mas Rio. (awi.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru