Bojonegoro, Bhirawa.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2025, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro mencatat sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan permohonan izin cerai.
Menariknya, mayoritas pengajuan berasal dari kalangan tenaga pendidik dan didominasi oleh pihak perempuan atau cerai gugat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, mengungkapkan bahwa angka tersebut mencerminkan dinamika rumah tangga para ASN yang tidak lepas dari berbagai permasalahan.
Ia menegaskan bahwa setiap PNS yang ingin bercerai wajib mengajukan izin kepada atasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 sebagai perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Dari jumlah yang masuk, sudah ada beberapa pengajuan yang dikabulkan Bupati Bojonegoro ,” terang Daniar, Kemarin (20/5).
Dijelaskan pula, pengajuan izin cerai tidak hanya datang dari staf, tetapi juga mencakup pejabat. Namun, jumlah terbanyak tetap dari kalangan staf.
Ia menambahkan, sebagai seorang PNS, terdapat hak, kewajiban, dan batasan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“ASN diharapkan mampu menjadi panutan di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai pegawai negara tetapi juga sebagai pribadi yang dikenal dan dihormati dalam lingkungan sosial,” pungkasnya.
BKPP sendiri terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada ASN yang mengalami permasalahan rumah tangga agar bisa menyelesaikannya dengan bijak tanpa harus menempuh jalur perceraian. [bas.dre]


