26 C
Sidoarjo
Saturday, December 28, 2024
spot_img

Mangkir Dinas 177 Hari, Polresta Probolinggo Pecat Bripka DW

Pelaksanaan Upacara PTDH in Absentia oleh Kapolresta Probolinggo terhadap Bripka DW, Kamis (26/12). foto: Ayu Firdausiyah Ahmad/Bhirawa.

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap Bripka DW pada hari Kamis (26/12) pagi tadi. Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota.

Palaksanaan Upacara PTDH In Absentia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri. Bripka DW di PTDH karena melangar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002.

Dalam amanatnya pada upacara PTDH ini, Kapolres Oki mengatakan bahwa institusi Kepolisian sudah memberikan hukuman/punishment kepada Bripka DW.

“Ini hal yang tidak saya inginkan sebenarnya, Namun situasi sudah tidak memungkinkan. Pelanggaran tersebut juga merupakan ulah dari Bripka DW sendiri. Sudah beberapa kali diingatkan, sudah dilakukan pembinaan namun yang bersangkutan tidak berubah.” pungkasnya.

Upacara ini merupakan wujud komitmen dari pimpinan Polri dalam mamberikan sanksi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian. Kapolres juga menyebutkan bahwa penyebab dari Bripka DW di PTDH adalah karena melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak masuk dinas dengan total 177 hari.

Berita Terkait :  Tingkatkan Layanan, Diskominfo Nganjuk Gelar Uji Konsultasi Publik

Meski anggota bersangkutan tidak hadir, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan yang dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota.

Sebagai tanda bahwa anggota sudah tidak menjadi anggota Polri, saat Upacara PTDH berlangsung, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H. melakukan penyilangan foto anggota bersangkutan.

AKBP Oki juga menjelaskan bahwa upacara ini bisa dijadikan contoh bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota. Jangan sampai ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan.” tutur Kapolres. (fir.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img