Surabaya, Bhirawa.
Mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), atau dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui program pembangunan 3 juta rumah. Dalam proses penyaluran kredit/pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk membuat kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan toleransi risiko (risk appetite) dan berbagai pertimbangan bisnis. Bahkan OJK telah menyampaikan surat kepada bank dan LJK lainnya untuk mendorong lembaga-lembaga tersebut agar mendukung perluasan pembiayaan bagi MBR.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan informasi blacklist.
“SLIK bertujuan untuk membantu meminimalkan asimetri informasi yang dapat menyebabkan moral hazard dan adverse selection, dalam kelancaran proses serta pengelolaan risiko LJK dalam pemberian kredit atau pembiayaan. Selain itu, kredibilitas SLIK juga diperlukan untuk mendukung iklim investasi di Indonesia.” Terangnya di Surabaya,, Rabu (15/1).
M. Ismail menambahkan penggunaan SLIK dalam pemberian kredit perumahan merupakan bagian penting dari informasi yang dapat membantu dalam menganalisis calon peminjam, namun bukan satu-satunya alasan dalam persetujuan pinjaman.
Bahwa OJK tidak memiliki ketentuan yang menghalangi pemberian kredit/pembiayaan kepada debitur yang sudah memiliki kredit non-lancar bahkan untuk penggabungan beberapa fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil.
Hal ini dibuktikan melalui praktik LJK, di mana per November 2024 tercatat bahwa dari semua pelapor SLIK, ada 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.
“OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan. Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya.” jelas M.Ismail.
Sementara itu, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal. [riq.hel]