29 C
Sidoarjo
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Kejari Kota Madiun Tetapkan AS Tersangka Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi

Kota Madiun, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun Menetapkan AS sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di bank tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat perbuatan AS mencapai Rp2,8 miliar. Hasil penyidikan, uang tersebut digunakan tersangka untuk trading dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna saat press release, Rabu (23/10) sore menyatakan AS resmi ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Madiun mulai Rabu (23/10) hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan untuk mempermudah penyidikan.

”Untuk tersangka kami lakukan penahanan guna mempermudah penyidikan serta dikhawatirkan kalau melarikan diri,” kata Kajari kepada awak media di kantor Kejari Kota Madiun, Rabu (23/10) sore.

Dijelaskan oleh Kajari, tersangka yang berstatus penyelia kredit di bank tersebut berhasil masuk ke sistem dengan menggunakan username dan password orang lain.

Setelah masuk, tersangka kemudian melakukan transaksi fiktif pengadaan dan pemeliharaan barang-barang investaris kantor. Aksi tersangka diketahui sejak Mei hingga akhir September lalu.

”Tersangka ini dalam menjalankan aksinya dengan cara menyalahgunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Kajari seraya menyebut tersangka sudah bekerja enam tahun lebih.

Kajari menambahkan berdasar hasil penyidikan sementara tersangka beraksi seorang diri. Namun, pengembangan penyidikan masih terus dilakukan.

Berita Terkait :  KPU Nganjuk Tunggu Masukan Masyarakat terhadap Paslon

Pun, tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

”Untuk sementara (beraksi) sendiri. Kalaupun ada perkembangan lain biar alat bukti yang bicara,” tegas Kajari. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img