Kota Probolinggo, Bhirawa.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Probolinggo bersama Satpol PP menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) evaluasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, Selasa (10/12). Bertempat di Hotel Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu Malang, agenda ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, serta 150 peserta dari berbagai instansi.
Kasat Pol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan syukur atas kesempatan yang diberikan. Ia mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada petugas dalam mendeteksi, mengawasi, dan menindak barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa DBHCHT digunakan dengan tepat sasaran dan efisien,” kata Pujo.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan dana hasil cukai tembakau untuk berbagai sektor pembangunan.
Dalam laporan yang disampaikan, Pujo menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, Satpol PP Kota Probolinggo telah melaksanakan 23 kali pengumpulan informasi dan 15 kali pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan total barang bukti berupa 140.000 batang rokok ilegal. Kasatpol PP juga menyoroti pentingnya kerjasama antara warga, aparat pemerintah, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Walikota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dapat merusak ekonomi lokal dan kesehatan masyarakat. Taufik menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan sejak dini agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dampak negatif dari rokok ilegal. Jika kita tidak menangani masalah ini dengan serius, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari penurunan penerimaan negara hingga meningkatnya pengangguran,” ujar Taufik.
Kepala KPPBC TMPC Kota Probolinggo, Bagus Sulistiyono, SE, turut memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting untuk memastikan pengelolaan dana ini tepat sasaran, terutama dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dana ini sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, namun harus digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab. Pengelolaan yang baik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan sosial,” ujar Bagus.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Thesar Yudi Prasetya, juga menyampaikan pentingnya sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan pihak terkait dalam menangani masalah peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa meskipun sosialisasi bisa dilakukan dengan berbagai metode di masa depan, hukum tetap harus ditegakkan.
Thesar juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga menurunkan potensi pemasukan negara yang berasal dari cukai tembakau.
Dalam penjelasannya, sekitar 33% penduduk Indonesia tetap merokok bahkan dengan harga rokok yang tinggi. Oleh karenanya, penting untuk mengidentifikasi rokok ilegal yang beredar di pasaran, yang seringkali tidak membayar cukai dan menghindari aturan yang berlaku.
Tak lupa pula, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, SH, juga memberikan wawasan tentang strategi penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Didik menyampaikan bahwa meskipun pengawasan sudah dilakukan, tetapi masih terdapat celah yang memungkinkan peredaran barang ilegal, seperti rokok, untuk terus berkembang.
Harga yang lebih murah menjadi daya tarik utama bagi para konsumen untuk membeli produk ilegal ini. Selain itu, lemahnya pengawasan di beberapa titik menjadi salah satu penyebab terus berkembangnya perdagangan rokok ilegal.
Lanjutnya, Didik juga menguraikan dampak dari peredaran rokok ilegal, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan. Selain merugikan pendapatan negara, industri yang sah juga akan mengalami kerugian. Terlebih lagi, produk ilegal sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan, serta menyebabkan pencemaran lingkungan.
Upaya preventif seperti sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat perlu terus dilakukan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Kegiatan Bimtek ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan terbaru yang berlaku, namun juga untuk memperkuat kolaborasi antara seluruh pihak terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Probolinggo.
Diharapkan Satpol PP Kota Probolinggo bersama dengan instansi terkait dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, mengawasi dan menindak tegas peredaran rokok ilegal, serta memastikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat. (fir.ca)