28 C
Sidoarjo
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Evaluasi Implementasi APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 oleh Pemprov


Oleh:
Rossilahi Chasanah
Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (P-APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 yang disahkan pihak legislatif dan eksekutif, lalu dikirimkan ke Pemprov Jatim untuk di evaluasi, sudah diserahkan kembali kepada Pemkab Sidoarjo pada akhir Oktober 2023. Hal itu sebagaimana dikemukakan Ketua DPRD Sidoarjo, Usman saat dikonfirmasi awak media siber ini, Kamis (2/11/2023). “Sudah, tepatnya pada Selasa (24/10/2023) pekan lalu,” tandas Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo ini.

Perubahan APBD tersebut didasari oleh factor adanya Implementasi yang tak sebanding dengan fakta lapangan. Pria yang biasa dipanggil Basith menyoroti realisasi dari Pendapatan dan Belanja Daerah yang saat ini sudah memasuki tahun ketiga, menurutnya anggaran pendapatan Daerah yang telah ditetapkan, realisasinya masih minim yaitu 35.96% dan Belanja Daerah 30.69%.

“APBD kan soal hak dan kewajiban antara pemerintah dan masyarakat, jika kewajiban masyarakat selalu ditekan dengan tujuan mencapai target dalam pendapatan daerah, maka juga harus diimbangi dengan kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat,” kata Basith, dikutip Lombok Insider pada Minggu, 2 Juli 2023.

Basith juga mengungkapkan ketidakseimbangan antara realisasi pendapatan dan belanja daerah, khususnya di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahwa realisasi PAD justru lebih tinggi sebesar 38.50% atau sekitar 745,08 M. dibandingkan Belanjanya yang hanya mencapai 30.69%.

Pemuda yang menjabat sebagai direktur SAKA Indonesia tersebut sangat menyayangkan bilamana pemerintah kabupaten Sidoarjo masih kesana kesini selalu membicarakan tentang pendapatan daerah di ruang publik tanpa menyinggung kewajibannya terhadap masyarakat yaitu Belanja Daerah.

Lebih jauh, kata Basith, Pendapatan Daerah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat dan Hak Pemerintah sedangkan Belanja adalah Hak Masyarakat dan Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Sidoarjo.

Hingga akhirnya, terjadilah evaluasi APBD 2023 yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo dipimpin oleh Usman (Ketua Dewan), didampingi Bambang Riyoko dan Emir Firdaus (Wakil Ketua Dewan), serta dihadiri 43 anggota Dewan di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (18/9/2023) malam.

Hasil dari pengesahan tersebut ialah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 5.210.597.374.474,00 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah (perda) tersebut menetapkan ketiga komponen APBD Kabupaten Sidoarjo yaitu Pendapatan Daerah sebesar 4.76 Triliun, Belanja Daerah sebesar 5.21 Triliun dan Pembiayaan sebesar 447 Milyar.

Pengesahan Raperda P-APBD 2023 itu, diawali pendapat akhir semua Fraksi dan persetujuan anggota dewan yang hadir. Kemudian, diakhiri penandatangan berita acara kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Ahmad Muhdlor. [*]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img