31 C
Sidoarjo
Monday, December 23, 2024
spot_img

Raperda RPPLH dapat Sorotan Pansus DPRD Surabaya

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menggelar rapat perdana dengan dinas terkait di ruang Komisi D DPRD Surabaya. Selasa (3/12).

Di momen rapat perdana ini, pihak Pemkot Surabaya yang dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) bermaksud menyerahkan dokumen Raperda RPPLH untuk diusulkan pembuatan Raperda sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Ketua Pansus Raperda RPPLH, Imam Syafi’i mengatakan bahwa pihaknya masih ingin mendalami lebih jauh soal isinya. Tak ingin hanya ada pembahasan yang kesannya hanya formalitas.

“Pemkot Surabaya telah membuat dokumen RPPLH untuk 30 tahun yakni tahun 2024-2054, mulai soal RTH, lingkungan hidup di air dan darat dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kementeria,” jelasnya.

Diketahui bahwa pihak pemerintahan usat telah membuat UU no 32 tentang Lingkungan Hidup, yang kemudian mengamanatkan agar Provinsi dan Kabupaten/Kota itu membuat RPPLH yang masanya untuk 30 tahun kedepan yakni tahun 2024-2054.

“Intinya jangan sampai kita membuat Raperda yang kesannya hanya formalitas, apalagi ini raperda usulan dari Pemkot, karena jika itu usulan dari dewan, tentu kami sajikan dengan detil,” ucapnya usai rapat perdana berlangsung.

Menurut politisi partai Nasdem ini, usulan dari pemkot hanya akan membahas soal sistematika dan siapa yang mengawasi, sehingga masih menyisakan pertanyakan soal peran serta masyarakat seperti apa.

Berita Terkait :  Libur Panjang, Pusat Keramaian dan Pusat Wisata Dijaga Jajaran Polres Situbondo

“Jika ini yang kita bahas, terlalu sederhana karena hanya ada 15 pasal. Oleh karena itu untuk pertemuan pertama ini kami ingin tau, apa sih tujuannya. Karena untuk RPJM itu harusnya dewan dilibatkan. Jangan setelah dibahas sendiri, lantas kami diminta untuk membuat Raperdanya,” tandasnya.

Imam menegaskan bahwa untuk pertemuan berikutnya akan menghadirkan para pakar lingkungan, juga para praktisi lingkungan termasuk para aktifis yang selama ini vocal menyuarakan soal kerusakan lingkungan di Surabaya.

“Karena kalau yang membahas hanya pihak pemkot saja, itu masih belum bisa mewakili semuanya (masyarakat),” pungkasnya. [dre.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img