24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Zonasi SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Digugat dan Bakal Dibawa ke Ranah Hukum

Hery Widodo bersama orang tua calon siswa menyerahkan tembusan surat gugatan saat bertemu dengan perwakilan SMAN 1 Kedungwaru, Sabtu (29/6). foto: wiwieko dh/harian bhirawa

Tulungagung, Bhirawa.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Kedungwaru digugat oleh sebagian orang tua calon siswa. Mereka meminta hasil PPDB jalur zonasi tersebut dibatalkan dan diulang karena diduga terjadi penyimpangan.

Kuasa hukum warga, Hery Widodo, mengatakan beberapa orang tua calon siswa keberatan dengan proses PPDB jalur zonasi itu.

“Kami menduga telah terjadi penyimpangan dari juknis PPDB tahun 2024 jalur zonasi khususnya di SMAN 1 Kedungwaru,” ujarnya usai menyerahkan surat permohonan pembatalan hasil PPDB dan permohonan pelaksanaan ulang PPDB di SMAN 1 Kedungwaru, Sabtu (29/6).

Ia pun menandaskan jika permohonan warga tidak ditanggapi sampai hari terakhir pendaftaran ulang, ia akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kalau hari Senin (1/7) tidak ada tanggapan, maka proses ini akan kami lanjutkan dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung atas perbuatan melawan hukum dan kami minta batalkan proses PPDB ini melalui PTUN dan tindak pidananya kami laporkan ke Polres Tulungagung. Surat kuasa sudah kami kantongi semua,” paparnya.

Hery Widodo membeberkan beberapa dugaan penyimpangan dalam PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kedungwaru di antaranya soal perubahan titik azimut calon siswa. Padahal titik azimuth itu tidak bisa berubah sejak dicocokkan dan diverifikasi oleh operator sekolah.

Berita Terkait :  PSI Rekom Abdul Ghofur, Perindo ke Yes

“Problem kedua. Ada temuan dari orang tua calon siswa yang dia (calon siswa) bukan warga di radius itu. Dia itu ada di kelurahan lain yang jauh dari Desa Kedungwaru tetapi masuk dalam zonasi itu dengan radius di bawah 300 meter. Ia pun tidak memiliki KK di wilayah ini (Desa Kedungwaru). Mengapa sampai lolos verifikasi,” tuturnya.

Hery Widodo meminta pembatalan hasil PPDB dan pelaksanaan ulang PPDB dengan mengirim surat pada Menristekdikti, Ketua Ombusdsmen RI, Gubernur Jatim dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Sedang untuk SMAN 1 Kedungwaru dan beberapa instansi lainnya, yakni DPRD Jatim, Bupati Tulungagung , DPRD Tulungagung serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Tulungagung dan Trenggalek merupakan tembusan

Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Kedungwaru, Sudarwanto, mengatakan panitia PPDB dan operator di SMAN 1 Kedungwaru sudah bekerja sesuai juknis.

“Kami tidak berani untuk keluar dari juknis. Sudah kontrak pakta integritas dengan cabag dinas pendidikan,” katanya.

Soal perubahan titik azimut, Sudarwanto, mengaku heran juga. Ia pun sempat memantau calon siswa yang titik azimutnya hanya berjarak 3 meter dan kemudian berubah.

“Itu luar ranah kami. Itu diluar yang bisa kami lakukan,” tandasnya.

Sedang terkait gugatan pembatalan PPDB, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Kedungwaru itu akan menyerahkan pada Kepala SMAN 1 Kedungwaru untuk menindaklanjutinya.

Berita Terkait :  Survei LSI-Golkar, Elektabilitas Karna-Khoirani Tembus 73,9 Persen

“Gugatan ditujukan kepada provinsi. Sekolah akan mempelajari dulu, nanti kepala sekolah yang punya akses langsung ke cabang dinas dan ke provinsi akan menindaklunjutinya,” pungkasnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img