Jakarta, Bhirawa
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji mengajak orang tua untuk hadir di kehidupan digital anak dalam rangka mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak dengan mendampingi, mengawasi, sekaligus menjadi tempat pertama bagi anak untuk bercerita. Pada akhirnya, benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Wihaji menegaskan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak memang penting, tetapi dalam praktiknya, aturan ini masih bisa disiasati anak-anak, misalnya dengan meminjam perangkat milik orang tua atau menggunakan identitas orang dewasa (saat mendaftarkan akun).
“Oleh karena itu, Kemendukbangga/BKKBN memandang bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada regulasi atau teknologi semata, tetapi sangat ditentukan oleh peran keluarga,” ujar dia.
Menurutnya, keluarga adalah unit terkecil dalam negara, karena dari keluarga-lah nilai perlindungan dan pengawasan pertama bagi anak terbentuk. Pemerintah dalam hal ini tidak ingin ketahanan keluarga terganggu oleh berbagai konten negatif.
“Melalui aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), seluruh platform digital kini diwajibkan menyediakan mekanisme persetujuan orang tua serta fitur kontrol bagi anak. Namun demikian, teknologi ini hanya akan efektif jika didukung oleh keterlibatan aktif orang tua,” tuturnya.
Diketahui, implementasi PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital sejalan dengan PP Tunas.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses. [ant.kt]


