29 C
Sidoarjo
Monday, April 13, 2026
spot_img

WFH ASN Kota Kediri Ketat, Sektor Layanan Publik Tetap Masuk Kantor


Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. Penerapan kebijakan ini akandilaksanakan secara ketat dan khusus sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti kelonggaran dalam bekerja. ASN yang mendapat jadwal WFH tetap harus menjalankan tugas secara profesional.

“Kepada ASN yang mendapat jadwal WFH tetap bekerja secara profesional. Jangan gunakan WFH ini untuk berlibur,” ujarnya, Senin (13/4).

Ia menambahkan, pengawasan kinerja tetap dilakukan secara ketat melalui mekanisme absensi dan target kerja harian.

“Nanti akan ada tiga kali absen yakni pagi, siang, sore. Setiap hari atasan juga akan menentukan target kinerja,” lanjutnya.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026, serta Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yunita Hartutiningsih, menjelaskan tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH.

OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan, serta layanan administratif tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Berita Terkait :  Ketua DPD RI Sampaikan Duka Syahidnya Direktur RS Indonesia Gaza Marwan Al Sultan bersama Keluarga

“Sesuai SE Wali Kota Kediri, pelaksanaannya nanti dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas kinerja tidak terganggu. Kita juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk mengembangkan presensi berbasis android yang bernama SuperApps,” jelas Yunita.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan absensi tiga kali sehari melalui sistem check-log, yakni pagi pukul 06.30-07.00 WIB, siang pukul 11.00-11.30 WIB, dan sore pukul 14.30-16.00 WIB.

“Mereka harus melakukan absensi di waktu tersebut. Jika melewatkan salah satu sesi, maka pegawai dianggap tidak bekerja pada hari tersebut dan akan ada sanksi yang merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegasnya.

Selain itu, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan. Pengawasan juga dapat dilakukan secara acak, termasuk inspeksi mendadak ke rumah ASN yang sedang menjalankan WFH.

“Tidak ada toleransi alasan kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik seperti ban bocor, motor rusak karena bekerja dari rumah,” tandas Yunita.

Sebagai bahan evaluasi, kepala OPD diminta melaporkan pelaksanaan WFH setiap akhir bulan. Evaluasi mencakup penggunaan listrik, air, efisiensi bahan bakar, perjalanan dinas, hingga tingkat disiplin kehadiran ASN.

Pemkot Kediri berharap kebijakan ini mampu menekan mobilitas dan konsumsi energi tanpa mengganggu kinerja, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. [van/nov.gat]

Berita Terkait :  Lahan Stadion Sepak Bola di Sampang, Dialihkan untuk Sekolah Rakyat

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!