Kota Batu, Bhirawa
Wakil Wali Kota (Wawali) Batu, Heli Suyanto menyatakan bahwa program redistribusi tanah bagi warga Desa Tulungrejo telah menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan dipastikan bahwa sertifikat redistribusi tanah masyarakat di desa ini akan segera terselesaikan dalam waktu dekat. Hal ini menjadi kabar yang paling ditunggu warga Desa Tulungrejo yang menginginkan kejelasan dan legalitas terkait status tanah yang dimiliki.
“Insya Allah sertifikat redistribusi tanah masyarakat RW 17 Desa Tulungrejo akan segera selesai. Saya juga akan datang langsung saat penyerahan sertifikat nanti,” ujar Heli, Senin (2/3).
Wawali berharap sertifikat yang nantinya diterima warga dapat dimanfaatkan secara bijak dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun ia juga mengingatkan agar sertifikat tersebut dijaga dan digunakan secara bijaksana.
Jika dalam kondisi terpaksa harus diagunkan, ia berpesan agar dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Semua keputusan yang diambil terkait mengagunkan sertifikat harus melalui pertimbangan matang agar tidak menimbulkan beban di kemudian hari.
Nasehat dan pesan ini disampaikan Heli Suyanto saat menghadiri silaturahim sekaligus berbuka puasa bersama masyarakat RW 17, Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhir pekan kemarin.
Pesan ini disampaikan bersamaan dengan pesan kepada seluruh masyarakat agar menjalani ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan dengan penuh kebahagiaan dan keikhlasan.
Heli menegaskan bahwa kebahagiaan dalam beribadah akan menghadirkan ketenangan, mempererat persaudaraan, serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Kalau kita menjalankan ibadah dengan hati yang bahagia, insya Allah yang lahir bukan hanya pahala, tetapi juga ketentraman dan kerukunan di lingkungan kita,” ungkap Heli.
Silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batu dalam menjaga kedekatan dengan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sekaligus memastikan program-program pembangunan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melalukan transformasi layanan pertanahan digital sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diwujudkan untuk memberi kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki masyarakat.
Selain di Desa Tulungrejo, program redistribusi tanah juga telah dilaksanakan di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji. Dan sebanyak 50 sertifikat redistribusi tanah digital telah diserahkan Pemkot bersama BPN kepada warga desa ini.
“Penggunaan sertifikat digital merupakan inovasi dalam pelayanan publik yang lebih efisien khususnya di bidang pertanahan,” tambah Heli.
Iapun menyatakan apresiasi atas kolaborasi yang baik antara Pemkot Batu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Apalagi Heli sebagai warga Desa Sumberbrantas juga mengingatkan agar masyarakat penerima redistribusi tanah dapat menjaga dengan baik sertifikat yang telah diberikan. Komitmen ini perlu dilakukan agar sertifikat tidak dipindah-tangankan minimal 10 tahun.
Penjagaan ini dibutuhkan karena di dalam sertifikat terdapat data dan fasilitas yang penting bagi penerima redistribusi. “Sertifikat ini jangan dijual atau dipindahtangankan dulu sebelum 10 tahun karena ini merupakan aset warga,” pesan Heli kepada penerima. [nas.dre]


