32 C
Sidoarjo
Wednesday, March 26, 2025
spot_img

Waspadai Alih Fungsi Lahan Pertanian

Lahan pertanian di negeri ini dipastikan menyusut setiap tahunnya. Salah satu penyusutan disebabkan karena alih fungsi lahan ke area non pertanian. Biasanya, alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik dan jalan tol dan fasilitas umum lainnya. Oleh sebab itu, sudah semestinya Pemerintah Daerah bisa bijak memperhatikan konversi lahan pertanian produktif.

Terlebih, menilik catatat Kementerian Pertanian (Kementan), alih fungsi lahan pertanian tembus mencapai 90 ribu-100 ribu per tahun. Konversi lahan pertanian tentu menjadi salah satu ancaman terhadap sektor pertanian dalam meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Angka alih fungsi lahan atau konversi lahan tersebut tentu sangat mengkhawatirkan, jika tidak terperhatikan dan teratasi akan menurunkan produksi pertanian.

Oleh sebab itu, sudah semestinya pemerintah melalui Kementan perlu terus berupaya melakukan intensifikasi lahan dengan meningkatkan produktivitas padi lewat bibit unggul. Intensifikasi itu terutama dapat dilakukan di Jawa karena lahan yang sangat subur untuk berbagai komoditas pangan. Selain itu, sudah semestinya pemerintah bisa komitmen pengaturan terkait perlindungan lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi, terutama persoalan ketersediaan lahan pertanian pangan melalui regulasi atau Undang-Undang yang mengikat. UU dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan dan ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang secara tegas juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian.

Berita Terkait :  Ungkapan Rasa Syukur, Tumpengan Durian di Pasuruan Dibanjiri Pengunjung hingga Luar Daerah

Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan. Melalui aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar. Dengan demikian, sudah semestinya penegak hukum dapat menangkap pengalihfungsi lahan pertanian sebagai upaya mencegah masifnya alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, pemerintah meski bisa melakukan perluasan lahan dan menerbitkan Perda untuk menghindari terjadinya konversi lahan.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru