Kab Malang, Bhirawa
Pasar dan Terminal Agribisnis Mantung, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, masih dalam sengketa terkait lahan yang digunakan untuk pasar dan terminal itu. Kini sengketa ini memasuki babak baru, setelah lebih dari dua dekade warga Desa Pujon Lor, Ngroto dan Ngabab menuntut keadilan, yang mengklaim sebagai pemilik lahan akhirnya mendapat titik terang.
Ketua Tim Penasehat Hukum warga, Agus Subyantoro, Minggu (7/9), kepada wartawan menyampaikan, kasus ini bermula saat tujuh warga pembeli tanah dari mantan Kepala Desa Ngroto pada tahun 1997, dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Pujon, serta Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang. Namun, saat masa awal reformasi 1997-1998, lahan ini dirampas Pemerintah Desa (Pemdes) dengan dalih tanah kas desa. ”Para pemilik tanah pun dipaksa hengkang tanpa ganti rugi,” terangnya.
Kemudian, lanjut Agus, lahan itu dimanfaatkan sebagai Pasar dan Terminal Agribisnis Mantung, yang diresmikan pada tahun 2002 Presiden Megawati Soekarnoputri. Sejak saat itu, Pemdes bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang mengelola pasar ini dengan sistem bagi hasil.
Akibat sengketa lahan ini maka warga berjuang untuk menemukan momentum pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Malang, pada 12 Juni 2025. Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Redam Guruh dan dihadiri Kepala Desa Ngroto, Camat Pujon, Dinas Pertanahan, Kabag Hukum Pemkab Malang, perwakilan BPN, serta DTPHP.
Meski Kades Ngroto, kata Agus, masih keberatan, argumen ini dianggap lemah karena SHM dan AJB adalah produk resmi pejabat negara BPN dan PPAT yang sah secara hukum, kecuali dibatalkan oleh putusan pengadilan. Sehingga pemilik tanah kini menuntut kompensasi dan kepastian hukum.
”Kami berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, khususnya DTPHP serta Pemdes Ngroto segera menindaklanjuti temuan BPN dengan memberikan ganti rugi yang layak. Bukti koordinat BPN sudah jelas. Kini saatnya pemerintah mengakui kebenaran dan memenuhi kewajibannya, ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak warga negara,” tegas Agus.
Dalam kesempatan itu, masih dia katakan, sempat muncul klaim dari Kepala Desa Ngroto bahwa tanah warga berada di lokasi berbeda, bukan di atas Pasar Mantung. Namun, rekomendasi Komisi I DPRD kemudian menegaskan perlunya verifikasi lapangan secara resmi.
Sementara, pengecekan yang dilakukan BPN pada 3 September 2025 membantah klaimPemdes Ngroto. Karena hasil pengukuran koordinat menunjukkan bahwa bidang tanah warga memang benar berada di dalam area Pasar Mantung.
”Dengan sistem koordinat resmi BPN yang diakui sebagai standar hukum pertanahan nasional, hasil verifikasi ini memperkuat legalitas kepemilikan warga,” tandas Agus. [cyn.fen]

