27 C
Sidoarjo
Monday, February 23, 2026
spot_img

Warga Kelurahan Morokrembangan Tolak Penandaan Rumah oleh APH

Surabaya, Bhirawa
Adanya penolakan dari warga RT 09/RW 06 Kelurahan Morokrembangan atas proses penandaan rumah yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), yang dipimpin langsung Ketua Satpol PP Kota Surabaya, memicu ketegangan di lokasi, pada Senin (23/2) pagi.

‎APH gabungan yang akan melakukan penandaan tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya, kepolisian, TNI, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

‎Sumariono, salah satu tokoh masyarakat RW 09, menjelaskan bahwa pada dasarnya warga tidak menolak proses penandaan rumah yang dilakukan oleh APH.

“Warga RT 09, RW 06 bukan menolak penandaan rumah yang di lakukan oleh APH,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Sumariono menyebutkan bahwa secara prinsip warga mendukung program normalisasi sungai di lingkungan mereka.

‎”Warga menghendaki normalisasi sungai Kalianak 8 meter sesuai dengan pengakuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Namun pemkot bersih kukuh 16 meter,” imbuhnya.

‎Ia menegaskan bahwa warga berharap adanya kejelasan dan kesesuaian data antarinstansi sebelum kebijakan dijalankan, agar tidak merugikan masyarakat yang terdampak.

‎Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penandaan semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 10.00 WIB, APH baru memasuki lingkungan warga melalui tiga jalur berbeda. Warga kemudian melakukan penolakan sehingga penandaan rumah tidak dapat dilaksanakan.

‎Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dilakukan dialog antara Kasatpol PP dengan perwakilan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH GP Ansor, Muhammad Syahid, menyampaikan bahwa rencana penandaan rumah untuk relokasi dinilai belum dibarengi dengan kebijakan yang jelas dan terukur.

‎Ia menilai belum ada patokan ukuran yang pasti dalam pelaksanaan program normalisasi tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

‎”Rencana penandaan rumah untuk relokasi tidak di barengi dengan kebijakan yang jelas, tidak ada patokan ukuran, dari rencana program Normalisasi, sebuah kebijakan terlebih yang harus melibatkan dan berdampak pada warga setempat harus dipikirkan segala dampaknya, termasuk kebijakan nya juga harus jelas,” tegasnya.

‎Ia juga mempertanyakan apakah rencana tersebut telah masuk dalam dokumen rencana tata ruang pemerintah kota serta apakah sudah dilengkapi dengan payung hukum yang memadai.

‎”Apakah rencana tersebut sudah masuk dlm rencana tata ruang mereka, dan harus dibarengi dengan kebijakan baik berupa perwali, maupun keputusan walikota, terlebih yang harus dipikirkan juga dampak sosialnya,” pungkasnya. [dre]

Berita Terkait :  Cegah Banjir Rob Pulau Mandangin, BPBD Sampang Minta Bantuan Tangkis Laut ke Pemprov Jatim

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru