DPRD Surabaya, Bhirawa
Warga Perumahan Green Lake di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, mendatangi Komisi C DPRD Surabaya untuk menyampaikan keberatan atas rencana uprating jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang akan dibangun di sekitar permukiman mereka.
Perwakilan warga, Teguh menjelaskan bahwa jalur SUTET bertegangan 500 kV tersebut direncanakan melintas sangat dekat dengan rumah warga, dengan jarak terdekat sekitar 14 meter.
Meski tower sudah berdiri sejak sebelum perumahan dibangun, warga mengaku merasa dirugikan karena saat membeli rumah, pihak pengembang menyampaikan bahwa jaringan itu tidak aktif dan aman.
“Kami keberatan dari sisi keselamatan, terutama soal radiasi. Sosialisasi memang sudah tiga kali dilakukan, tapi banyak pertanyaan warga yang tidak terjawab oleh pihak PLN maupun PJB Jawa-Bali,” ujar Teguh pada Rabu (11/12/2025).
Ia menambahkan bahwa sekitar 45 warga yang rumahnya berada di jalur terdampak telah sepakat menolak proyek tersebut. Rencana pembangunan disebutkan akan dimulai tahun 2026 sesuai RUPTL.
Dalam sosialisasi terakhir, warga mengaku tidak mendapatkan kejelasan dari pihak proyek. Pengembang, kelurahan, dan sebagian warga hadir, namun sejumlah informasi teknis dianggap tidak memadai.
Warga berharap proyek uprating ini dibatalkan demi keamanan mereka. Menanggapi kedatangan warga, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menyatakan pihaknya baru menerima laporan awal dan masih perlu mempelajari seluruh dokumen pendukung sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Kami belum tahu secara pasti dampak yang dirasakan masyarakat. Hari ini kami hanya menerima laporan. Nantinya warga harus melampirkan berkas-berkas pendukung agar posisi mereka kuat,” jelasnya.
Sukadar menekankan pentingnya site plan resmi saat proses pembelian rumah. Bila site plan yang digunakan pengembang tidak pernah terdaftar di Pemkot Surabaya melalui BRKPP, maka dokumen tersebut dianggap tidak sah. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan site plan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pengembang tanpa persetujuan minimal 75 persen warga, sesuai ketentuan Perda Kota Surabaya.
Komisi C berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Dalam forum itu, pihak-pihak terkait seperti PLN, PJB Jawa-Bali, pengembang, kelurahan, serta warga akan diundang untuk duduk bersama mencari solusi.
“Kami terima mereka karena ini rumah rakyat. Masyarakat datang berbondong-bondong, tentu harus kami layani. Tetapi semua akan diproses sesuai aturan,” tegas Sukadar. [dre.mer]


