25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Warga Binaan Rutan Kelas II B Nganjuk Terancam Kelaparan, Anggaran Bahan Makanan Habis Akhir Oktober 2025

Karutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk, Arief.

Nganjuk, Bhirawa.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk kini menghadapi paradoks telanjang: anggaran miliaran rupiah digelontorkan lewat APBN 2025, namun di sisi lain, stok bahan makanan napi dan tahanan nyaris habis pada akhir Oktober 2025.

Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala Rutan Nganjuk, Arif yang mengakui bahwa logistik dapur hanya cukup hingga akhir bulan Oktober tahun ini.

“Kami sudah melapor ke Kanwil, bahan makanan tinggal untuk beberapa minggu. Kalau tidak segera turun, kami akan cari alternatif darurat. Anggaran sudah ada tapi tingkat kejahatan juga bertambah makannya anggaran makan kurang, Hal ini solusinya jangka pendeknya transfer anggaran dari Lapas/Rutan yang kelebihan anggaran selain itu juga dimintakan ABT ke pusat”, ujarnya.

Berdasarkan data LPSE Kementerian Hukum dan HAM RI, Rutan Nganjuk tercatat menerima pagu Rp 2.449.150.000 dengan sumber APBN 2025 untuk kegiatan pengadaan barang. Tender tersebut telah selesai pada awal Januari 2025, berlokasi di Jl. Supriyadi No. 09, Nganjuk.

Kapasitas Rutan Nganjuk 170 orang, rata-rata isiannya bulan lalu di 420 orang sekarang per hari ini 373 orang per tanggal 6 Oktobet 2025.

Kemenkumham telah lama mengakui problem kelebihan kapasitas sebagai persoalan nasional. Namun di Nganjuk, situasi ini kian memprihatinkan karena pembinaan napi tak berjalan optimal, sementara logistik dapur menipis.

Berita Terkait :  PPP Jombang Sampaikan Ucapan Selamat Khofifah-Emil Menang di MK

Mayoritas penghuni Rutan Nganjuk berasal dari kasus judi dadu, pemakai sabu, dan pelaku kriminal ringan. Polisi rajin menggerebek kasus kecil, tetapi tumpul di hadapan bandar besar dan koruptor daerah.

“Kalau yang ditangkap cuma pemakai, kapan selesainya? Rutan penuh, tapi jaringan tetap hidup,” ujar Pujiono pengamat kebijkanan publik dari edu politik saat ditemui, Kamis (16/10/2025)

Fenomena ini memperlihatkan bias dalam praktik penegakan hukum: keras kepada yang lemah, lunak kepada yang kuat. Overload pun akhirnya menjadi hasil dari penangkapan beruntun tanpa pembenahan sistemik.

“Padahal, Perpol No. 8 Tahun 2021 dan kebijakan baru di bawah KUHP nasional sudah membuka ruang restorative justice untuk tindak pidana ringan. Namun di tingkat pelaksana, kebijakan ini nyaris tak bergerak”, sambung Pujiono yang juga berprofesi sebagai advokat.

Kejaksaan Negeri Nganjuk hanya mencatat sebagian kecil perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Selebihnya tetap mengalir ke rutan mempertebal tumpukan manusia yang belum tentu bersalah secara moral.

Krisis dapur di Rutan Nganjuk memperlihatkan cacat koordinasi antara kebijakan pusat dan kebutuhan lapangan. Negara bisa menyiapkan miliaran rupiah untuk tender barang, tapi tak mampu memastikan tahanannya makan tiga kali sehari.

Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk berlokasi di Jl. Supriyadi No. 09.

“Jika bahan makanan benar-benar habis pada akhir Oktober, ini bukan lagi sekadar isu teknis, tapi krisis kemanusiaan di balik jeruji besi”, pungkas Pujiono.

Berita Terkait :  Menaker Apresiasi Kontribusi Huawei Kembangkan Talenta Digital

Overload di Rutan Nganjuk bukan tanda keberhasilan aparat, melainkan gejala kegagalan sistemik hukum Indonesia. Sementara penerapan UU KUHP tahun 2023 ini sebentar lagi akan diberlakukan di awal tahun 2026 nanti.

Negara terlalu sibuk menegakkan citra, tapi lupa menegakkan rasa memburu kejahatan kecil demi statistik, sambil membiarkan korupsi dan kesewenang-wenangan tetap bernafas lega di luar tembok penjara. (dro.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru