24 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Warek 2 Untag Surabaya Ingatkan, Risiko Tren Umrah Mandiri, Murah Belum Tentu Efisien

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Indonesia resmi legalkan umrah mandiri. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kebijakan ini pun menuai reaksi di kalangan masyarakat. Bahkan beberapa diantaranya khawatir akan kasus penipuan.

Terkait kebijakan ini, Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA, mengingatkan pentingnya tata kelola dan pengawasan dalam setiap kegiatan perjalanan ibadah, terutama yang dilakukan tanpa melalui biro resmi.

Menurut Supangat, meningkatnya akses digital dan promosi tiket murah membuat banyak calon jamaah memilih mengatur perjalanan umrah secara mandiri. Namun, di balik tren tersebut, muncul berbagai kasus gagal berangkat dan ketidakpastian layanan yang menimbulkan kerugian bagi jamaah.

“Efisiensi memang penting, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka sistem yang teratur, transparan, dan memiliki pengawasan berlapis. Murah belum tentu efisien, dan efisiensi tanpa tata kelola justru bisa menimbulkan risiko mahal,” ujar Supangat di Surabaya, Minggu (2/11).

Ia menegaskan bahwa efisiensi sejati bukan sekadar soal penghematan biaya, melainkan keseimbangan antara biaya, manfaat, dan keamanan. Dalam konteks tata kelola, setiap keputusan efisiensi seharusnya disertai dengan analisis risiko dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. “Dalam dunia tata kelola, efisiensi yang tidak disertai perencanaan dan pengawasan sama berbahayanya dengan pemborosan. Proses verifikasi dan pemantauan menjadi kunci untuk memastikan keamanan jamaah,” tambahnya.

Berita Terkait :  DPRD Apresiasinya Peran CSR dalam Pembangunan

Supangat juga menilai bahwa kemandirian masyarakat dalam mengatur perjalanan ibadah perlu diarahkan agar tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi pemerintah. Negara, katanya, tetap memiliki tanggung jawab menjaga integritas layanan publik dan memastikan keamanan jamaah.

Ia mencontohkan, dalam sistem pengelolaan universitas, setiap efisiensi anggaran selalu melalui kajian risiko dan pengawasan berlapis. Prinsip tersebut, menurutnya, dapat diterapkan pula dalam pengelolaan kegiatan sosial dan keagamaan seperti umrah mandiri. “Kemandirian harus diiringi kemampuan mengelola risiko, memahami kontrak, dan memastikan legalitas penyedia jasa. Tanpa itu, efisiensi bisa berubah menjadi kerentanan,” ujarnya.

Supangat menegaskan, pelajaran penting dari tren umrah mandiri adalah bagaimana masyarakat modern memahami arti efisiensi yang berlandaskan tanggung jawab. Dalam era keterbukaan informasi, tata kelola menjadi pagar moral yang menjaga keseimbangan antara kemandirian dan keamanan. “Efisiensi tanpa tata kelola hanya menghasilkan ilusi kepraktisan, sementara tata kelola tanpa efisiensi kehilangan daya geraknya,” pungkasnya.[ina.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru