26 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Wamendagri Buka Mapamnas XV Perpamsi, Anggota Komisi II DPR RI Ungkap Banyak BUMD Tak Sehat

DPRD Surabaya, Bhirawa
Musyawarah Antar Perusahaan Air Minum Nasional (Mapamnas) XV Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) digelar di Surabaya pada 5-6 Desember 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto hadir membuka acara Mapamnas XV Perpamsi tersebut. Dalam sambutannya Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan agar kolaborasi antar perusahaan air minum di berbagai daerah ditingkatkan.

“Saya ingin seluruh peserta paham, yang menjadi tantangan kita adalah cara koordinasi yang efektif antar perusahaan air minum, karena pemerintahan yang efektif merupakan cara menjadikan BUMD lebih baik,” ujarnya.

Ia menambahkan kepemimpinan Perpamsi periode selanjutnya tidak terlalu birokratif dan fokus pada peningkatan pelayanan. Hadir dalam pembukaan acara, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

Ia menyampaikan pentingnya pembuatan RUU (Rancangan Undang-Undang) BUMD Air Minum. Dia menjelaskan, selain dari transfer pusat ke daerah, tentunya BUMD diharapkan menjadi trigger salah satu sumber keuangan daerah.

Tapi faktanya menurut Muhammad Khozin banyak BUMD yang tidak sehat. Untuk itu perlu ada perbaikan tata kelola, pengawasan, dan pembinaan yang itu dimulai dari hulunya. Artinya, regulasinya dulu yang diperbaiki.

“Jadi, bagaimanapun direksi, kepala daerah itu kan ada di hilirnya. Tidak mungkin bisa melakukan sesuatu kalau tidak tersedia norma aturannya dalam bentuk regulasi,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Khozin, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan RUU BUMD sebagai bagian dari solusi untuk menyelesaikan tata kelola BUMD yang in case, mengingat saat ini banyak BUMD yang tidak sehat.

Berita Terkait :  Mendikdasmen dan Mendagri Kukuhkan Komitmen Bersama SPMB

“Dari 1.094 BUMD yang tadi disampaikan Pak Wamendagri, mayoritas tidak sehat. Artinya, antara rasio Penyertaan Modal Daerah (PMD) dengan deviden yang diberikan tidak balance atau seimbang,” ungkap dia.

Padahal, lanjut dia, tujuan utama BUMD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 adalah menjadi daya ungkit ekonomi daerah. Artinya, memberikan sumbangsih dalam bentuk deviden daerah.

“Praktiknya sekarang, BUMD lebih banyak jadi tempat bakar duit. Penyertaan modal daerahnya besar, tapi devidennya kecil,” imbuhnya.

Apa penyebabnya? “Ya banyak hal. Seperti yang saya paparkan tadi ada spoil system, ada intervensi politik yang tidak bertanggungjawab, dan juga rekrutmen yang tidak transparan, tidak profesional dan lain sebagainya,” ungkap Khozin.

Untuk itu, lanjut dia, dibenahi dari hulunya dulu dalam bentuk regulasi. Di Kemendagri nanti akan dibentuk Direktur Jenderal (Dirjen) BUMD agar pengawasan dan pembinaan BUMD lebih spesifik, lebih maksimal.

“Sekarang ini kan masih setingkat Subdit. Kalau nanti sudah setingkat Dirjen (eselon I), poweringnya akan lebih kuat,” tandasnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru