26 C
Sidoarjo
Tuesday, March 10, 2026
spot_img

Wali Kota Eri Larang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Seluruh kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menekankan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, ia menginstruksikan seluruh mobil dinas untuk dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan selambat-lambatnya pada H-1 Idulfitri.

Menurutnya, berpergian saat mudik Lebaran adalah kepentingan pribadi, sehingga tidak dibenarkan jika fasilitas kantor digunakan untuk merayakannya di luar kota.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (10/3/2026).

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang bersifat operasional krusial.

Mobil yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian meliputi, unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional dan kendaraan operasional kedaruratan.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” lanjutnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas. Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Berita Terkait :  Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Semeru 2025 di Kota Probolinggo

Ia menambahkan, bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Wali Kota Eri memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!