25 C
Sidoarjo
Wednesday, March 19, 2025
spot_img

Wali Kota Batu Minta Selesaikan Redistribusi Pemukiman Penduduk di Kawasan Hutan Produksi

Kota Batu, Bhirawa
Kota Batu merupakan salah satu Daerah yang memiliki wilayah kawasan hutan yang mencapai 50 persen dari total wilayah. Karena itu Pemerintah Kota Batu memiliki salah satu fokus kerja untuk menyelesaikan permasalahan pemukiman penduduk di kawasan hutan produksi tetap.

Dan salah satu pemukiman penduduk di kawasan hutan produksi ini berada di Desa Sumbergondo. Diketahui, pemukiman penduduk di kawasan hutan produksi Desa Sumbergondo, ini telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan pentingnya proses redistribusi tanah bagi masyarakat Desa Sumbergondo yang sedang dalam proses penyelesaian.

“Sudah menjadi kewajiban bersama dalam menjaga kawasan hutan dan turut berpartisipasi dalam tata kelola hutan yang berada di wilayah Kota Batu,” ujarnya, Rabu (19/3).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan audiensi dengan perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI. Dan rakor ini sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Diketahui, pada tanggal 2 November 2000, telah diajukan Permohonan Penyelesaian Tanah Kawasan Hutan untuk Pemukiman Penduduk di Desa Sumbergondo, KPH Malang.

Permohonan ini terkait dengan penggunaan kawasan hutan produksi tetap di wilayah dusun Junggo seluas kurang lebih 4,8 hektare. Dan selama ini Kawasan ini telah dihuni oleh masyarakat dalam bentuk pemukiman.

Berita Terkait :  Tujuh Ribu Massa Antarkan Abah Anton dan Dimyati Ke KPU Kota Malang

Menurut Nurochman, masalah pemukiman Kawasan hutan ini telah melalui perjalanan panjang. Maka sudah selayaknya pemerintah hadir untuk menuntaskan redistribusi lahan tersebut agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Artinya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai representasi Pemkot Batu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah Kota Batu sangat memahami bahwa kepemilikan tanah yang sah merupakan hak dasar bagi masyarakat.

“Karena itu kita sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian redistribusi lahan ini agar masyarakat mendapatkan legalitas yang sah secara administrasi,” tegas Nurochman.

Data di BPKH Wilayah XI diketahui bahwa Kota Batu yang terdiri dari 50 persen wilayah hutan. Hal ini menjadikan Kota yang memiliki kriteria unik. Apalagi dalam pengelolaannya, hutan di Kota Batu dapat berfungsi sebagai tempat penelitian, pendidikan, dan religi.

Selain Sumbergondo, masalah redistribusi tanah juga terjadi di Desa Tungrejo Kota Batu. Dan pemasalahan ini sudah berjalan sejak tahun 2000. Adapun dalam penyelesaian, dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan memenuhi persyaratan sampai ditetapkannya SK oleh Kementerian Kehutanan RI.

Saat ini progres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Kota Batu sudah mencapai 9.268 hektare dengan luasan 296 bidang. Adapun 939.00 hektare diperuntukkan untuk Perhutanan Sosial.

Dan terkait sengketa redistribusi yang dialami oleh 50 KK di Sumbergondo serta Tulungrejo telah berada di tahap penyelesaian. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya SK biru oleh Kemenhut RI. [nas.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru