26 C
Sidoarjo
Sunday, February 8, 2026
spot_img

Wajib Patuhi Putusan MK

Penegakan hukum (dan penerbitan perundang-undangan) masih memerlukan penguatan visi kejujuran keadilan. Diantaranya melalui fatwa ahli hukum tatanegara, serta pencermatan segenap akademisi. Ironisnya, jajaran pemerintahan (eksekutif) seolah-olah enteng saja tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama larangan rangkap jabatan jabatan Menteri dan Wakil Menteri, serta Badan dengan Komisaris pada BUMN.

Seharusnya Putusan MK bersifat seketika dilaksanakan, sejak diucapkan. Namun sering diabaikan. Bisa jadi disebabkan MK tidak memiliki instrumen eksekusi, seperti Pengadilan umum. Sehingga realisasi Putusan MK sering diulur, bahkan cenderung dilupakan. Alih-alih meminta waktu untuk penyesuaian, namun realitanya semakin banyak terjadi rangkap jabatan. Padahal setiap Putusan MK bersifat final dan mengikat (Erga Omnes) berlaku untuk semua. Serta dijamin konstitusi.

UUD pada pasal 24C ayat (1), menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar ….” Harus diakui, terdapat Putusan MK yang mengubah undang-undang. Diperlukan waktu perbaikan.

Namun secara prinsip, putusan efektif berlaku sejak diucapkan. Sehingga pemerintah (bersama DPR) terus dikejar-kejar kepastian hukum. Karena norma pengaturan yang lama tidak berlaku. Seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang dibatalkan MK. Lalu pemerintah menerbitkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ironisnya, UU Nomor 6 Tahun 2023, kembali digugat masyarakat.

Berita Terkait :  Pameran Bajawara di Museum 10 November Surabaya, Ubah Cara Belajar Sejarah dengan Pengalaman Imersif 360 Derajat

Realitanya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil, terutama pada klaster ketenagakerjaan. Sebanyak 20 pasal dibatalkan MK. Sehingga UU Nomor 6 Tahun 2023, dianggap cacat materiil. MK meminta pembentuk UU (Pemerintah bersama DPR) segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja. Diberi waktu maksimal dua tahun (sampai akhir Oktober 2026).

Ada pula Putusan yang secara khusus menyatakan Personel Kepolisian RI aktif dilarang merangkap jabatan sipil non-Kepolisian. Walau sebenarnya telah diatur dalam UU Kepolisian. Namun dalam penjelasan UU Nomor 2 Tahun 2022, bisa mengaburkan larangan rangkap jabatan Polri. Ironis pula, terbit Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Negara RI yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur. Serta-merta menuai kontroversi luas.

Bahkan ahli hukum tatanegara (sekaligus Menko Polhukam periode 2019-2024), Profesor Mahfud MD, tegas menyatakan Perpolri Nomor 10 Tahun 2025, sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Juga bertentangan dengan dua UU-RI. Yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 28 ayat (3).

Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian RI, secara tekstual menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Artinya, jika masih aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian. Namun anehnya pada “penjelasan” pasal 28 ayat (3), terdapat penambahan frasa “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Berita Terkait :  Forum Analisis Surabaya Desak Kejelasan Regulasi Mengatur Pelepasan Tanah Surat Ijo

Selain penetapan MK, larangan rangkap jabatan juga tercantum dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Pada pasal 10 ayat (3), dinyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” TAP MPR merupakan konstitusi yang memiliki kedudukan di atas UU, namun sedikit di bawah UUD 1945. Anehnya, TAP MPR tetap diterabas.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru