26 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Tuntut Kapolres Ngawi Usut Pengusiran dan Intimidasi Jurnalis

Wakil Direktur (Wadir) Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi

Jakarta, Bhirawa.
Wakil Direktur (Wadir) Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, turut prihatin dan menyampaikan kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi. Peristiwa itu merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran atas hak publik untuk mendapatkan informasi.

‘’Kami meminta Kapolres Ngawi untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,’’ kata Hardy, panggilan akrabnya, dalam siaran terbukanya, Minggu (7/12)

Dia menegaskan bahwa tindakan mengusir atau menghambat wartawan tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional bebas dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik, yakni pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta rupiah. Karena itu, lanjut Hardy, proses hukum atas kasus ini bukan hanya penting bagi para jurnalis korban, melainkan juga sebagai edukasi bagi siapapun bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita Terkait :  Babinsa Koramil 0814/06 Ploso Jombang Bantu Renovasi Gedung Sekolah

Hardy juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas layanan masyarakat seperti SPPG. Selama menjalankan tugas sesuai etika dan aturan profesi, tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan.

Dia juga mengingatkan para kalangan jurnalis, khususnya anggota PWI, agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain itu, terus menjaga akurasi, independensi, dan integritas dalam bekerja, sekaligus mengedepankan keselamatan dan tidak terpancing provokasi di lapangan. Menurut Hardy, wartawan harus tetap bekerja dengan cara-cara yang elegan dan bertanggung jawab. Yang pasti, setiap perbuatan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, peristiwa di Kabupaten Ngawi itu bermula pada Jumat (5/12), saat delapan jurnalis dari berbagai media melakukan peliputan terkait program pemenuhan gizi serta perkembangan kasus dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan. Saat bertugas, mereka justru diusir oleh seseorang di lokasi kejadian dan menerima ancaman intimidatif. Termasuk ancaman penganiayaan. Para jurnalis kemudian melaporkan kasys itu ke Polres Ngawi dengan didampingi penasihat hukum untuk diproses lebih lanjut. (hel.ira).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru