Kabupaten Madiun, Bhirawa
Wakil Bupati Madiun minta kepada pihak yang melaksanakan program dana hibah dan bantuan sosial (bansos) harus taat regulasi dan penyalurannya harus tepat sasaran.
Untuk itu, Wabup minta kepada peserta Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025 mengikutinya dengan baik agar mendapatkan satu pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan program dana hibah dan bansos benar-benar berjalan baik.
Demikian dikatakan Wabup Wadiun, dr. Purnomo Hadi pada pembukaan Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan dan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitroing dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD di ruang IT Puspem Kab.Madiun, Rabu (11/3/202
Hal lain yang harus diperhatikan, lanjut Wakil Bupati, bahwa mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring evaluasi dan pelaporan juga harus jelas.
Selain itu, data penerima bansos harus riil yang saat ini berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) sehingga diperlukan kolaborasi dengan BPS agar datanya betul-betul valid, bahkan Pemerintah Kabupaten Madiun siap membantu kalau BPS mengadakan survei karena data yang diterbitkan BPS itu yang dipakai Pemda.
“Dengan demikian, nanti endingnya betul-betul bermanfaat bagi masyarakat, baik juga untuk Pemerintah Kabupaten Madiun dan penerima manfaat, sehingga dana hibah dan bansos ini bisa menyejahterakan masyarakat,” kata Wabup berharap.
Acara yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, para Kabag Setda dan camat se-Kabupaten Madiun ini dibuka oleh oleh Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, M.H. Adapun narasumber datang dari Polresta Madiun dan BPKP Jawa Timur, dengan dipandu oleh Asisten Administrasi Umum, Achmad Romadhon. [dar.dre]


