30 C
Sidoarjo
Monday, March 30, 2026
spot_img

Utamakan Layanan Nasabah, LPS Fokus Penanganan BPR Prima Master Bank

Surabaya, Bhirawa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank – Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak tanggal 27 Januari 2026 lalu.
Sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, saat ini LPS tengah fokus pada dua hal, yaitu melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah.

“Dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada tanggal 2 Februari 2026 lalu,” terang Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, Rabu (25/2).

Jimmy menambahkan Adapun daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS.

“Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS,” jelasnya.

Selain itu, nasabah diminta menyerahkan bukti kepemilikan rekening, spt buku tabungan atau bilyet dan identitas diri bagi nasabah perorangan berupa KTP/SIM/paspor atau bagi nasabah lembaga/perusahaan berupa susunan pengurus sesuai legalitas dan anggaran dasar yang berlaku.

Dan bagi nasabah yang belum ditetapkan untuk pembayaran klaim simpanan pada tahap pertama ini dapat menunggu pengumuman pembayaran tahap berikutnya.

Berita Terkait :  Jangan Khawatir Barang Tertinggal di Kereta, KAI Miliki Layanan 'Lost and Found'

Sesuai UU, batas waktu bagi LPS untuk menyelesaikan proses verifikasi data simpanan nasabah hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

“LPS mengimbau agar seluruh nasabah BPR Prima Master Bank tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu,” tegas Jimmy.

Nasabah dan pihak-pihak terkait juga diminta untuk mendukung proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tanggapan atas Aksi Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia
Berkaitan dengan aksi pekerja PT Pakerin (Pabrik Kertas Indonesia) Mojokerto di kantor perwakilan LPS di Surabaya.

Pertama, LPS menyampaikan rasa prihatin dan empati atas permasalahan yang dialami oleh pekerja PT Pakerin. Permasalahan gaji/pesangon/tunjangan hari raya pekerja PT Pakerin bukan kewenangan dari LPS sehingga LPS berharap permasalahan internal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh manajemen, pemegang saham dan pekerja PT Pakerin.

Kedua, BPR Prima Master Bank saat ini sudah tidak beroperasi sejak dicabut izin usahanya oleh OJK pada tanggal 27 Januari 2026 lalu setelah sekian waktu diupayakan tindakan penyehatan dan penyelamatan oleh otoritas.
Maka, LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank.

Berita Terkait :  Tak Ada Aksi Perlawanan, PKL Pepelegi Waru Sidoarjo Bongkar Sendiri Bangunan Warung Semi Permanen

Ketiga, saat ini, LPS fokus pada proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai ketentuan dengan batas penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Pembayaran tahap pertama telah diumumkan dan saat ini LPS fokus bekerja untuk melakukan verifikasi untuk pembayaran klaim penjaminan tahap berikutnya.
LPS juga tengah fokus melakukan proses likuidasi bank guna memberikan hasil terbaik dan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban yang telah diatur dalam UU LPS.

Keempat, pekerjaan LPS dalam menangani bank ini dilakukan sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku saat ini sehingga LPS berharap tidak ada pihak yang melakukan tindakan mengganggu atau menghalangi kerja dari LPS.
Kelima, LPS membutuhkan situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan berjalan dengan lancar.

Untuk itu, LPS meminta kepada pekerja PT Pakerin untuk menghentikan aksinya di kantor LPS dan diharapkan mengikuti proses penanganan bank sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Serta memanfaatkan layanan komunikasi permintaan informasi yang resmi LPS, melalui Puslinfo LPS, telepon 154, whatsapp +62-811-1154-154 dan email informasi@lps.go.id. [riq.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!