Pemkab Kediri, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Kediri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemda dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran serta akan menjalani proses pemeriksaan oleh BPK.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana secara serentak bersama kepala daerah lain se-Jawa Timur. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Bupati Kediri menyampaikan, penyusunan dan penyampaian LKPD merupakan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, terus berkomitmen memastikan setiap anggaran yang digunakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Inilah yang terus kami upayakan, agar setiap program yang dijalankan dan setiap anggaran yang digunakan benar-benar mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri,” ujarnya.
LKPD unaudited Kabupaten Kediri 2025 diterima Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin. Ia menjelaskan, laporan yang telah diserahkan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan oleh BPK.
“Hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan kepada publik,” katanya.
Pemeriksaan LKPD oleh BPK mencakup aspek keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu. Penentuan opini dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. [van.nov.kt]


