Kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang telah diluncurkan sejak 2017 dalam implementasinya hingga kini terus mengundang perhatian publik, pasalnya banyak dinamika yang mewarnai dalam prakteknya. Sejatinya, jika terperhatikan esensi kebijakan PPDB memiliki visi besar untuk pemerataan akses pendidikan berkualitas. Sehingga, tidak heran jika kebijakan PPDB yang hingga kini diterapkan merupakan kebijakan yang perlu terus menerus disempurnakan agar dapat semakin relevan dengan situasi dan kondisi setiap daerah.
Terlebih, berdasarkan kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (2024), PPDB berhasil menurunkan kesenjangan hasil belajar, terutama dalam literasi dan numerasi, antara sekolah dengan 20% status sosial ekonomi (SSE) teratas dan sekolah median di jenjang SMP dan SMA. Itu artinya, sistem PPDB yang berlaku saat ini memberikan kesempatan sekolah menerima peserta didik dari latar belakang ekonomi yang lebih beragam dan capaian hasil belajar tingkat sekolah cenderung lebih merata antarsekolah.
Realitas tersebutpun diperkuat Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terus berupaya memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas. Dengan sistem zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sehingga dari situ sangat terbaca bahwa Kemendikbud-Ristek memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang.
Selain itu, PPDB 2024 Kemendikbudristek mendorong dan mengawal Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan petunjuk teknis, memetakan sebaran sekolah, memetakan jumlah calon peserta didik, dan memetakan daya tampung berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah calon peserta didik. Saat regulasi dan Kemendikbud-Ristek memiliki visi yang baik mestinya perlu diikuti pelaksanaan yang baik agar proses PPDB kedepannya bisa lebih berintegritas. Pasalnya Penerimaan Peserta Didik Baru yang obyektif, transparan, dan akuntabel merupakan kunci dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bebas diskriminasi, dan berkualitas. Oleh sebab itu, setiap pemangku kepentingan, utamanya pemerintah daerah perlu terus melakukan refleksi yang nantinya menjadi modal pelaksanaan PPDB selanjutnya.
Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Univ. Muhammadiyah Malang.