26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Ungkap TPPU Senilai Rp3 M, Polres Pasuruan Raih Penghargaan

Kab Pasuruan, Bhirawa
Polres Pasuruan terus menindak tegas segala kejahatan di lingkungan Mapolres Pasuruan. Termasuk, mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Narkoba. Atas keberhasilan mengungkap kasus ini, Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim memberikan dua penghargaan kepada Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kedua penghargaan diserahkan Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa. Dua penghargaan itu meraih juara III kategori ungkap kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 berdasarkan kualitas barang bukti (BB). Dan juara II pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi berkat capain itu. Prestasi itu merupakan bukti kerja keras dan dedikasi anggota dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan.

”Kami akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum. Sekaligus memperluas jaringan pengungkapan hingga ke akar-akarnya. Tentu saja, penghargaan itu menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Termasuk, juga menindak tegas aliran uang hasil kejahatan melalui TPPU. Semuanya ini supaya semua jaringan Narkoba tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya,” kata Jazuli Dani Iriawan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto menambahkan, capaian itu berkat kerja kolektif seluruh tim. Capaian ini juga karena dukungan penuh dari Kapolres Pasuruan.

”Kami selalu berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Pasuruan,” kata Yoyok Hardianto.

Diketahui, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang selama ini dikenal sebagai Kampung Narkoba dengan aset Rp3 miliar hasil TPPU di desa itu juga dibongkar.

Berita Terkait :  Sehari, Enam Pimpinan OPD Pemkab Sidoarjo Paparkan Kinerja Dihadapan Bupati Subandi

Sedangkan jaringan Narkoba Wonosunyo, petugas mengamankan sembilan tersangka. Yakni K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y hingga HAS. Penangkapan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.

Adapun BB yang diamankan sangatlag besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.

Sedangkan, BB praktik pencucian uang yang disita berupa tiga dump truk, satu mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua sepeda motor. Serta perlengkapan elektronik yang di taksir total aset ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Tak hanya itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi. [hil.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru