26 C
Sidoarjo
Wednesday, February 18, 2026
spot_img

Ungkap Kejahatan Terorganisir, Polres Situbondo Sita Motor Curian dan Ribuan Pil Terlarang

Polres Bondowoso, Bhirawa
Polres Bondowoso mengungkap jaringan kejahatan terorganisir yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor lintas daerah serta peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 11 unit sepeda motor curian dan ribuan pil terlarang.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso Aryo Dwi Wibowo saat menggelar konferensi pers pada Rabu (18/2) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo menjelaskan, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, serta AY (40), warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso. Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput.

”Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” ujarnya.

Berita Terkait :  Air Bersih Tegalsiwalan, Polres-BPBD Kabupaten Probolinggo Tanggap Kekeringan

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan total 11 unit sepeda motor hasil kejahatan. Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, dua unit dari wilayah Jember, serta satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T.

Tak hanya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, Satresnarkoba Polres Bondowoso juga membongkar 11 kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama periode Januari hingga Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 16,09 gram serta pil logo Y warna putih sebanyak 4.127 butir. [san.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru