Surabaya, Bhirawa
Universitas Airlangga (Unair) pada tahun ini tidak merubah kuota penerimaan mahasiswa baru untuk menjaga kualtas akademik dan rasio dosen mahasisa yang ideal.
Tahun 2026 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berencana melakukan pengurangan atau pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru (S1) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya PTN-BH (Badan Hukum), Senin (30/3).
Rektor Unair, Prof Dr Muhammad Madyan, SE MSi MFin mengukapkan bahwa selama 10 tahun ini kampus tetap konsisten membatasi penerimaan mahasisa di angka 9000 kursi. “Kebijakan berkaitan erat dengan posisi Unair dalam pemeringkatan dunia seperti QS World University Rankings dan Times Higher Education, yang mana, faculty-student ratio atau rasio tenaga pengajar dan mahasiswa menjadi indikator krusial dalam penilaian tersebut, jika di tambah otomatis kriteria penilain untuk faculty-student ratio akan turun, kami tidak ingin seperti,” jelasnya
Prof Madyan menyampaikan bahwa terkait komposisi jalur penerimaan, meskipun aturan kementerian memperbolehkan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) mengambil kuota jalur Mandiri hingga 50 persen, Unair memilih untuk lebih fleksibel dan proporsional, secara rata-rata, serapan jalur mandiri di Unair berada di angka 35 persen.
“Jalur SNBP minimal dipatok 20 persen dan SNBT minimal 30 persen, tapi dalam praktiknya, Unair seringkali memberikan porsi yang lebih besar pada jalur prestasi dan tes nasional tersebut sehingga secara otomatis menekan kuota jalur Mandiri,” tutur Prof Madyan.
Prof. Madyan memastikan aturan baru dari kementerian tidak akan membawa dampak signifikan bagi pola penerimaan di Unair, dikarenakan fokus utama universitas tetap tertuju pada kualitas akademik calon mahasiswa, bukan pada pemenuhan kuota semata.
“Kita fokuskan bidang akademiknya, kalau akademiknya bagus, insyaallah diterima, fokus kami bukan pada kuantitas, tetapi kualitas,” imbuhnya. [ren.wwn]


