Bojonegoro,Bhirawa.
Pemkab Bojonegoro mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) naik 6,5 persen menjadi Rp 2.525.132 pada tahun 2025.Apabila usulan tersebut disetujui Gubenur Jawa Timur UMK Bojonegoro naik sebesar Rp 154.116. Dari sebelumnya Rp 2.371.016 menjadi Rp 2.525.132.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Slamet mengatakan, penetapan usulan besaran UMK itu berdasar kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Bojonegoro. “Penetapan usulan UMK 2025 juga sudah ditandatangani Pj Bupati, kemudian akan segera direkomendasikan ke Gubenur Jatim,” katanya, Minggu (15/12).
Sehingga apabila rekomendasi penetapan usulan disetujui Gubenur Jatim, UMK Bojonegoro naik sebesar Rp 154.116. Yakni UMK Bojonegoro tahun ini Rp 2.371.016 menjadi Rp 2.525.132 atau naik 6,5 persen. “Namun keputusan tetap di Gubenur Jawa Timur,” ujarnya.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, berita acara sidang pleno bersama Dewan Pengupahan Bojonegoro sudah ditandatangani beberapa pihak, yakni serikat buruh, Apindo dan Pemkab Bojonegoro. “Kemarin Jumat penetapan usulan UMK 2025 sudah ditetapkan, usulannya 6,5 persen,” katanya.
Dia menjelaskan, serikat buruh setelah berdiskusi dengan anggota buruh sepakat dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024 terkait kenaikan UMK 6,5 persen. “Apabila UMK tidak naik, kami tidak bisa membeli barang kebutuhan pokok,” imbuhnya.[bas.wwn]


