Surabaya, Bhirawa
Universitas Surabaya (Ubaya) mengukuhkan 10 guru besar di Lantai 5 Gedung Perpustakaan Ubaya, Surabaya. Guru besar (Gubes) merupakan hadiah istimewa Ubaya yang akan berulang tahun ke-58, pengangkatan guru besar bukan sekadar pencapaian akademik individual, tetapi wujud integritas intelektual dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Rektor Ubaya, Dr. Ir. Benny Lianto, mengukapkan bahwa semakin banyaknya guru besar, kapasitas kepemimpinan ilmiah, kolaborasi riset, serta hilirisasi inovasi akan semakin kuat. “Berharap kehadiran mereka mendorong lahirnya penelitian unggul, kolaborasi industri yang lebih luas, serta solusi inovatif yang berdampak bagi bangsa,” jelasnya, Selasa (3/3).
Lanjut Benny mengukapkan bertambahnya 10 guru besar, maka total profesor aktif mengajar di Ubaya genap berjumlah 36 orang. “Kontribusi Guru Besar Ubaya sekarang tersebar cukup merata di sejumlah fakultas utama, antara lain Fakultas Farmasi, Fakultas Teknik, serta Fakultas Bisnis dan Ekonomika, arget kita sampai 2027, kita akan menelurkan 55 Guru Besar,” pungkasnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum menyampaikan kolaborasi pengaturan hukum bertujuan memperkuat implementasi pencegahan pencucian uang di Indonesia, yang melatar belakangi masih lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas uang tunai yang kerap dimanfaatkan dalam tindak pidana suap dan korupsi.
“Meski Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, implementasinya dinilai masih menyisakan banyak celah,” ucapnya.
Persoalan utama rendahnya kesadaran masyarakat yang kerap dimanfaatkan sebagai kurir pembawa uang tunai dalam jumlah besar, kata Prof. Lisanawati, Sering mereka tidak mau melapor, padahal bayarannya hanya Rp100.000, sangat rentan dengan risikonya.
“Sesuai aturan kepabeanan, pembawaan uang tunai dalam jumlah tertentu misalnya Rp100 juta wajib dilaporkan, semisal tidak, pembawa uang dapat dikenai sanksi hukum, berharap percepatan regulasi terkait pembatasan transaksi uang Kartal, karena uang tunai kerap menjadi jalur favorit pelaku korupsi karena sulit dilacak,” tutur Prof. Lisanawati.
Prof. Lisanawati menambahkan bahwa meskipun perangkat undang-undang telah tersedia, tantangan terbesar terletak pada implementasi serta prosedur yang masih dianggap rumit oleh masyarakat, pemerintah diharapkan dapat membenahi aspek tersebut supaya upaya pencegahan pencucian uang berjalan lebih efektif. [ren.wwn]


