Surabaya, Bhirawa.
Laboratorium Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menggelar seminar nasional bertajuk “Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional”.
Seminar dihadiri oleh Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S, selaku Guru Besar Hukum Internasional Ubaya, serta Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M., selaku Dosen Laboratorium Hukum Internasional FH Ubaya.
Ketiga narasumber itu juga membahas isu konkret seperti kasus Mary Jane, warga negara Filipina yang berhasil mencapai kesepakatan untuk dipulangkan atau Transfer of Prisoner (TSP) ke Filipina, serta tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia.
Dan Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, S H, M.Sc. yang membahas tetang hukum di indonesia tentang mengatur pemindahan narapidana. Sabtu (8/3)
Menko Kumham Imipas, , Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, S H, M Sc, mengatakan Indonesia mengalami kevakuman hukum kibat belum adanya peraturan tegas yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana di Indonesia.
“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belum merumuskan konvensi tegas tentang hukum tersebut, sehingga kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kajian hukum internasional, peraturan riset negara, hukum tata negara, hingga administrasi negara. harus ingat timbal balik, misalnya dengan Malaysia. Ingat, ada 5.000 warga negara Indonesia ada di Malaysia dan ada 80 orang sudah dihukum mati di Malaysia,” katanya.
Pembinaan narapidana menyangkut lintas kementerian dan lembaga telah menjadi tugas pemerintah, ucap Prof. Yusril, merumuskan tiga kesepakatan dengan negara lain, Pertama, negara lain harus mengakui kedaulatan Republik Indonesia untuk mengadili warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan di negara ini.
Kedua, negara lain harus menghormati apapun putusan pengadilan Indonesia tanpa pernah mempersoalkannya. Ketiga, jika pemerintah Indonesia harus memindahkan narapidana ke negara yang bersangkutan, narapidana harus menjalani sisa hukuman di sana.
“Disepakati untuk tidak disebut sebagai perjanjian, tapi peraturan praktis atau Practical Arrangement. Saya sudah tandatangani dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menteri Dalam Negeri Australia, dan Perancis. Intinya, kita tunjukkan iktikad baik,” ujar Prof. Yusril.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) Ubaya, Dr Hwian Christianto pada acara tersebut mengajak para audiensi untuk berdiskusi tentang isu permasalah hukum di indonesia tersebut.
“Bahwa isu tersebut mulai mencuat ketika ada isu tentang pemulangan narapidana warga negara asing, Apa ada pengecualian pada asas teritorial atau asas nasionalitas? Semoga kita bisa berdiskusi lebih dalam” paparanya. [ren.kt]