30 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan


Kab Malang, Bhirawa
Selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Malang wajib menutup sementara usahanya. Hal ini untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh.

Penutupan sementara tempat hiburan malam tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Senin (3/3), kepada wartawan mengatakan tempat hiburan malam yang wajib tutup sementara selama bulan suci Ramadan, seperti diskotik, rumah musik, tempat karaoke, panti pijat, dan Salus Per Aquam (SPA) atau tempat yang menawarkan perawatan badan, termasuk pijat, facial, dan lulur.

Sehingga pemilik hiburan malam itu harus mematuhi aturan yang sudah diatur dalam SE Pemkab Malang.

“Jika pemilik tempat hiburan malam melanggar, maka akan kita lakukan penindakan tegas,” tuturnya.

Ditegaskan, penutupan sementara tempat hiburan malam itu dilakukan agar dapat tercipta kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadan. Sedangkan aturan itu bertujuan menjaga kesucian bulan Ramadan, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Surat Edaran dikeluarkan pada Jumat (28/2), yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Dan SE tersebut sebagai pedoman untuk penyelenggaraan ibadah Ramadan, serta juga diperuntukkan bagi pemilik restoran, rumah makan, cafe, dan warung untuk tidak menjual minuman beralkohol.

Berita Terkait :  Mujid Ridwan Ditunjuk PDIP jadi Wakil Ketua DPRD Gresik

Nurman mejelaskan, SE yang dikeluarkan itu, juga untuk membatasi aktivitas yang mencolok selama Ramadan, yang tak lain untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sehingga kita saling menghormati dan menjaga toleransi.

Untuk itu, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. Serta menjaga toleransi dan ukhuwah Islamiyah, yang artinya persaudaraan antar umat Islam yang didasarkan pada ajaran Islam.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penertiban pada tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan, karena Pemkab Malang sudah mengeluarkan SE terkait tempat hiburan selama bulan suci Ramadan sementara ditutup.

Sedangkan penutupan sementara tempat hiburan malam, yakni untuk menjaga kondisifitas agar selam Ramadan tidak ada gejolak yang menonjol.

“Penutupan sementara tempat hiburan malam itu untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, agar kita saling menghormati dan menjaga toleransi,” tegasnya. [cyn.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru